Friday, July 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemerintah Hemat Rp30 Triliun per Tahun dari Burden Sharing dengan BI

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
1 February 2023
in Ekbis
Pemerintah Hemat Rp30 Triliun per Tahun dari Burden Sharing dengan BI

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kerja sama pembiayaan keuangan negara antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I-III telah berhasil menghemat APBN hingga puluhan triliun.

Menurut Sri Mulyani, sinergi dengan bank sentral itu juga turut memperkuat upaya penyehatan APBN selama masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

“Estimasi penghematan antara Rp29 triliun sampai dengan Rp30 triliun setiap tahunnya,” ujar dia kepada wartawan di Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa, 31 Januari.

Menkeu menjelaskan, dalam skema yang dijalankan BI menyerap surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah dengan tujuan turut menyokong APBN dalam mengatasi dampak pandemi.

Adapun SKB I berlaku pada 2020, SKB II pada 2021, dan SKB III pada 2022 yang merupakan akhir dari burden sharing ini.

“SBN ini jangka waktunya antara lima sampai dengan delapan tahun,” tutur dia.

BI sendiri menetapkan bunga SKB I sesuai dengan mekanisme pasar (yield SBN sekitar 7 persen).

Sementara SBK II pada 2021 tidak dikenakan interest. Lalu, untuk SKB II setara dengan yield operasi moneter BI atau suku bunga acuan Bank Indonesia.

“Range-nya sangat tergantung dengan pergerakan Bank Indonesia karena ini semuanya adalah surat berharga yang kredibel,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Tags: Burden sharingMetapos.idSri Mulyani
Previous Post

Beras Impor Masuk RI Sepanjang Januari 2023 Capai 190.000 Ton

Next Post

Pemerintah Pede Ekonomi Bisa Tumbuh 5 Persen di 2023

Related Posts

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Ekbis

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

31 July 2026
Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026
Ekbis

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

30 July 2026
Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Ekbis

LNG Abadi Masela Perkuat Ketahanan Energi dan Dorong Ekonomi Indonesia Timur

29 July 2026
Bank Mandiri Taspen Tingkatkan Layanan Pensiun Lewat Sinergi dengan Pemprov Jabar
Ekbis

Bank Mandiri Taspen Tingkatkan Layanan Pensiun Lewat Sinergi dengan Pemprov Jabar

29 July 2026
RDN Nasabah Diduga Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat
Ekbis

RDN Nasabah Diduga Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat

27 July 2026
Rupiah Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS di Tengah Tekanan Global
Ekbis

Rupiah Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS di Tengah Tekanan Global

27 July 2026
Next Post
Cadangan Devisa Turun 1,4 Miliar Dolar AS

Pemerintah Pede Ekonomi Bisa Tumbuh 5 Persen di 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini