Saturday, August 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bos Garuda Indonesia Buka-bukaan Soal Gugatan 2 Lessor Pesawat

Afizahri by Afizahri
5 January 2023
in Ekbis
Bos Garuda Indonesia Buka-bukaan Soal Gugatan 2 Lessor Pesawat

JAKARTA,Metapos.id – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait dengan upaya hukum Garuda terhadap dua lessor pesawat, yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan komitmen berkelanjutan terhadap upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan perseroan.

BACA JUGA

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

Irfan mengatakan, upaya hukum Garuda tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuh Greylag di sejumlah negara, termasuk di Indonesia yang telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditur Perusahaan.

Adapun upaya hukum terhadap Greylag tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022 lalu.

Irfan menekankan, upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai Perusahaan.

“Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya,” katanya kepada wartawan, Rabu, 4 Desember.

Termasuk, kata Irfan, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak pada kejelasan pemenuhan kewajiban perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik.

Kata Irfan, sebelumnya Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda.

Beberapa tahapan hukum tersebut juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi.

Selain itu, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum Perusahaan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.

“Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal,” ucapnya.

Irfan mengatakan, keputusan Garuda untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha.

“Harapan kami upaya hukum ini dapat semakin menegakan posisi hukum kami terhadap komitmen Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usahanya,” tutup Irfan.

Tags: Garuda IndonesiaGugatan LessorMetapos.idPesawat
Previous Post

PT TWC Targetkan 2,2 Juta Wisawatan Kunjungi Candi Borobudur di Tahun Ini

Next Post

Perang China-Taiwan Berpotensi Memamas di 2023, Indomesia Bakal ‘Ketiban Rezeki Nomplok’ Jilid II?

Related Posts

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Ekbis

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

31 July 2026
Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026
Ekbis

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

30 July 2026
Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Ekbis

LNG Abadi Masela Perkuat Ketahanan Energi dan Dorong Ekonomi Indonesia Timur

29 July 2026
Next Post
Perang China-Taiwan Berpotensi Memamas di 2023, Indomesia Bakal ‘Ketiban Rezeki Nomplok’ Jilid II?

Perang China-Taiwan Berpotensi Memamas di 2023, Indomesia Bakal 'Ketiban Rezeki Nomplok' Jilid II?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini