Monday, May 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ketersediaan Pita Cukai 2023 Sudah Aman, Dirjen Bea dan Cukai Terus Lakukan Ini

Afizahri by Afizahri
19 December 2022
in Ekbis

JAKARTA,Metapos.id –Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa ketersediaan pita cukai untuk tahun anggaran 2023 dipastikan aman.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh pengusaha pabrik/importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.

BACA JUGA

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

“Terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai tahun anggaran 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin, 19 Desember.

Menurut Rahayu, dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai 2023 pada awal Januari 2023.

“Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha industri hasil tembakau,” tuturnya.

Rahayu menyampaikan pula kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen dalam dua tahun ke depan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Untuk itu, pihaknya tetap melakukan upaya pengawasan dan penindakan, baik yang bersifat preventif maupun represif.

“Di tahun 2022, lebih dari 37.000 penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan. Angka ini meningkat hampir 28 persen dari penindakan di tahun 2021,” katanya.

Pemerintah memperbesar target penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau menjadi Rp232,58 triliun pada 2023. Angka tersebut lebih tinggi dari target 2022 yang sebesar Rp216,82 triliun.

Tags: Dirjen bea dan cukaiMetapos.idPita cukai
Previous Post

Opening Bell Dalam Rangka Rights Issue Bank BTN

Next Post

Layanan Kartu Kredit makin lengkap, Bank Mandiri Luncurkan Fitur Tarik Tunai dan Bayar QRIS dari Limit Kartu Kredit di Livin’

Related Posts

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter
Ekbis

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter

10 May 2026
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi
Ekbis

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

10 May 2026
Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Next Post
Layanan Kartu Kredit makin lengkap, Bank Mandiri Luncurkan Fitur Tarik Tunai dan Bayar QRIS dari Limit Kartu Kredit di Livin’

Layanan Kartu Kredit makin lengkap, Bank Mandiri Luncurkan Fitur Tarik Tunai dan Bayar QRIS dari Limit Kartu Kredit di Livin’

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini