Metapos.id, Jakarta — Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dengan status saksi pada Kamis (5/11/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan, peningkatan status hukum tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara. Penyidik menilai telah menemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Slamet.
“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, dikutip Jumat (6/11/2026).
Slamet Uliandi saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Penetapannya menjadikan jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga nama lainnya, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Meski jumlah tersangka kini mencapai empat orang, proses penahanan belum diberlakukan secara merata. Tiga tersangka telah ditempatkan di Mako Brimob, sedangkan Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat kondisi kesehatan pascastroke.
“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.
Slamet Uliandi Dijerat Sejumlah Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan beberapa ketentuan pidana terhadap Slamet. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik serta tindakan penyadapan maupun intersepsi ilegal terhadap informasi elektronik yang bersifat nonpublik.
Khusus Pasal 258 ayat (1) KUHP, pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur dugaan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain maupun publik tanpa hak.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ancaman pidana yang dikenakan berdasarkan ketentuan UU ITE dapat mencapai delapan tahun penjara.
Tiga Jenderal Polri Lebih Dahulu Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelum penetapan Slamet, Bareskrim Polri telah mengumumkan tiga tersangka pertama pada Selasa (4/11/2026). Pengumuman itu disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan menggunakan metode *scientific crime investigation*.
Pada saat pengumuman tersebut, sosok berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Belakangan, identitas SU diketahui merupakan Slamet Uliandi yang kemudian resmi menyandang status tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.
Penambahan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.







