Metapos.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur penyaluran hasil penyitaan aset kepada korban kejahatan. Ketentuan ini mencakup perkara investasi bodong hingga penipuan berkedok perjalanan umrah.
“Seperti kemarin itu kan ada yang apa, Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman menyebut, persoalan pengembalian kerugian menjadi salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Komisi III DPR. Selama ini, aset yang berhasil disita dari pelaku investasi bodong justru masuk ke negara dan tidak langsung diterima oleh para korban.
Karena itu, DPR mendorong adanya mekanisme yang memungkinkan hasil perampasan aset disalurkan kepada pihak yang dirugikan secara lebih cepat. Dengan skema tersebut, korban diharapkan tidak perlu melewati proses panjang untuk memperoleh kembali hak mereka.
“Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara? Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban,” ucap Habiburokhman.
Ia menuturkan, Komisi III DPR pernah menerima kedatangan korban investasi bodong yang sudah bertahun-tahun berupaya mendapatkan kembali uang mereka. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada hukuman terhadap pelaku.
Habiburokhman menilai pengembalian aset harus menjadi perhatian karena sebagian pelaku kejahatan investasi memiliki kekayaan hingga triliunan rupiah. Sementara itu, para korban masih harus menanggung kerugian meskipun pelaku telah menjalani hukuman.
“Kita tahu ada berapa orang yang tahu-tahu udah bebas. Padahal korbannya masih menderita, masih belum mendapatkan, apa namanya, pengembalian aset-aset yang di ditipu itu,” kata Habiburokhman.
Pembahasan RUU Perampasan Aset Mulai Bergulir
DPR bersama pemerintah mulai membahas RUU Perampasan Aset pada Kamis (5/11/2026). Sebagai bagian dari tahapan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Berkaitan dengan materi muatan RUU ini, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Edward.
Pemerintah memasukkan delapan pokok materi ke dalam DIM RUU Perampasan Aset. Sejumlah ketentuan yang diusulkan mencakup:
• Penegasan cakupan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun berbagai tindak pidana lainnya.
• Penyesuaian tata cara perampasan aset melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mekanisme tanpa putusan pidana, dengan persyaratan yang terukur dan jelas.
• Penyempurnaan prosedur hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di pengadilan, penetapan putusan, pelaksanaan putusan, hingga upaya hukum dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
• Jaminan perlindungan hak asasi manusia serta kepentingan pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk penyediaan mekanisme keberatan dan pemberian ganti kerugian.
• Pembentukan tata kelola aset hasil tindak pidana melalui badan yang dibentuk presiden dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
• Peningkatan fungsi pengawasan terhadap proses perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.
• Pengembangan sistem administrasi dan pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terhubung dengan berbagai lembaga terkait guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan.
• Pemastian kesiapan anggaran, aturan turunan, dan pembentukan lembaga pendukung sebelum undang-undang mulai diberlakukan.







