Metapos.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan sejumlah pertimbangan pemerintah dalam mengategorikan dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto sebagai tindakan makar. Ia menyebut perbuatan tersebut memiliki potensi ancaman serius, terutama terhadap keselamatan presiden dan keamanan negara.
Menurut Prasetyo, penyadapan terhadap kepala negara dapat membuka akses terhadap berbagai informasi strategis yang bersifat sensitif. Jika informasi tersebut jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab, dampaknya dinilai bisa merugikan kepentingan nasional hingga mengancam kedaulatan Indonesia.
“Karena kalau sudah berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi yang sangat sensitif, yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif itu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ucap Pras dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Selain persoalan penyadapan ilegal, Prasetyo turut menyinggung dugaan penghilangan barang bukti dan akses tanpa hak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ia memandang tindakan-tindakan itu sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap sebagai perbuatan biasa.
Dugaan penyadapan terhadap Prabowo sebelumnya terungkap dan menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Perkembangan perkara ini kemudian disampaikan oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11) malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.







