Metapos.id, Jakarta — Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memberhentikan AKBP Andika Dharma Sena dari posisi Kapolres Sukoharjo. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Sukoharjo, Jawa Tengah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, langkah pencopotan dilakukan setelah proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Tak hanya Andika, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dibebastugaskan dari jabatan mereka. Mereka adalah Iptu AS yang menjabat Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP sebagai Kanit PPA.
Saat ini, keempat personel tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan di pondok pesantren itu.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit ppa IPDA RAP,” kata Trunoyudo.
Polri kemudian menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan. AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali kini dipercaya menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo.
Adapun jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diemban AKBP Christopher Adhikara Lebang. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran sebelumnya berlangsung pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S dan masih memburu satu orang lain yang diduga memiliki keterkaitan. Namun, proses penggeledahan menjadi polemik setelah muncul informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah oleh aparat yang mendatangi pondok pesantren pada dini hari.







