Sunday, November 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 November 2026
in Nasional
Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran

Metapos.id, Jakarta — Sejumlah partai politik menyampaikan pandangan terkait putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Partai Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum menjelaskan secara terbuka persoalan yang berkaitan dengan surat keterangan tersebut.

BACA JUGA

Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji

Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan pihaknya berharap ada kejelasan mengenai pelaksanaan putusan, termasuk kaitannya dengan dokumen administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat, dikutip dari berbagai sumber, Minggu  (1/11/2026).

Gerindra menegaskan menghormati putusan Mahkamah Agung dan memandang setiap proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap dia.

Menurut Sugiat, masyarakat juga perlu memahami secara menyeluruh substansi perkara dan konsekuensi dari putusan tersebut. Ia menekankan jabatan wakil presiden memiliki ketentuan konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, di sisi lain, menyebut aspirasi agar Gibran mundur dari kursi wakil presiden semakin banyak disuarakan. Sejumlah kader PDIP juga telah menyampaikan sikap serupa.

“Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” kata Hasto dalam pernyataan tertulis, Sabtu (31/10).

Hasto mengatakan keterbatasan jumlah kursi membuat PDIP tidak bisa sendiri mengajukan hak angket di DPR. PDIP saat ini memiliki 110 kursi di parlemen.

“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini,” kata dia. “Jadi kami percaya partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut.”

Menurut Hasto, PDIP telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membicarakan langkah yang mungkin ditempuh. Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi pembahasan lintas partai.

Ia juga berpandangan putusan Mahkamah Agung memberikan tambahan pertimbangan mengenai pemenuhan persyaratan konstitusional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyatakan putusan Mahkamah Agung dapat menjadi landasan tambahan bagi DPR dalam menentukan langkah politik.

Menurut Khozin, perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan administratif dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.

“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran,” kata dia.

Khozin menyebut Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menangani persoalan tersebut berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah.”

PKB, lanjut Khozin, akan menjadikan pertimbangan hukum dari kedua lembaga tersebut sebagai salah satu dasar dalam menentukan sikap politik berikutnya.

Mahkamah Agung sebelumnya menerima permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.

Tags: GerindraGibran RakabumingMahkamah AgungMetapos.idPDIPPKB
Previous Post

Trump Sebut AS Bisa Serang Situs Nuklir Iran dalam 10 Menit

Next Post

Motif Balas Dendam, Pelaku Penembakan di Kampung Ambon Ditangkap

Related Posts

Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji
Nasional

Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji

1 November 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad
Nasional

Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad

1 November 2026
Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat
Nasional

Bea Cukai Ungkap Peredaran 3 Juta Batang Rokok Ilegal

31 October 2026
Polri Siapkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Sasar Warga Belum Bekerja
Nasional

Polri Siapkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Sasar Warga Belum Bekerja

31 October 2026
RUU Perampasan Aset Bakal Jerat Pelaku Investasi dan Travel Haji Bodong
Nasional

RUU Perampasan Aset Bakal Jerat Pelaku Investasi dan Travel Haji Bodong

31 October 2026
Prabowo Buka Kampus Taruna Nusantara, 677 Siswa Diminta Jadi Generasi Cinta Tanah Air
Nasional

Prabowo Buka Kampus Taruna Nusantara, 677 Siswa Diminta Jadi Generasi Cinta Tanah Air

30 October 2026
Next Post
Motif Balas Dendam, Pelaku Penembakan di Kampung Ambon Ditangkap

Motif Balas Dendam, Pelaku Penembakan di Kampung Ambon Ditangkap

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini