Metapos.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pengurangan pasokan gas alam Indonesia ke Singapura tetap sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku. Ia menyebut volume pemangkasan masih berada dalam batas yang diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kedua negara.
Pemerintah memangkas ekspor gas sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD) dari total pasokan 409,5 MMSCFD. Bahlil menilai kebijakan tersebut tidak melanggar perjanjian karena jumlah gas yang disalurkan masih memenuhi batas minimum yang telah disepakati.
“Sekarang ini kan yang kita lakukan pemotongan sebagian itu kan adalah 31 MM dari total 409 MM, dari kontrak yang ada. Dengan yang ada itu, kita belum melanggar kontrak karena ada batas minimum, kan? Batas minimum itu belum kita lampaui. Jadi nggak ada masalah,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (30/10/2026).
Menurut Bahlil, pasokan gas Indonesia ke Singapura berasal dari wilayah Natuna dan Sumatera. Indonesia juga mengirimkan 148 kargo gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), dengan total volume yang disebut mencapai 1.480 MM.
Bahlil memperkirakan sebagian LNG yang masuk ke Singapura tidak seluruhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi negara tersebut. Ia menduga sebagian pasokan dialihkan melalui aktivitas perdagangan untuk kemudian dijual kembali ke negara lain.
Sementara itu, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta Indonesia dan seluruh pihak terkait tetap menjalankan komitmen dalam perjanjian pasokan gas. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (25/10/2026), sehari setelah Indonesia mulai menerapkan pengurangan ekspor gas ke Singapura.
“Pasokan gas diatur dalam kontrak komersial. Kami berharap semua pihak menghormati komitmen mereka, dan importir gas Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak ini,” kata Wong, seperti dilansir Channel News Asia (CNA).
Kebijakan pengurangan ekspor tersebut diambil untuk meningkatkan prioritas pemenuhan kebutuhan gas di dalam negeri, terutama bagi sektor kelistrikan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut penyesuaian pasokan dilakukan agar kebutuhan energi domestik dapat lebih diutamakan.







