Metapos.id, Jakarta – Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 27,5% di PT Supra Sekuritas Indonesia. Informasi ini mencuat setelah perusahaan pialang tersebut dikaitkan dengan sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara dugaan manipulasi pasar saham, berdasarkan laporan Bloomberg pada 29 Oktober 2026.
Kepemilikan tersebut dilakukan melalui PT Asha Artha Sehati, perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki Pandu. Perusahaan tersebut tercatat menguasai 27,5% saham Supra Sekuritas sejak akhir 2023.
Kasus ini turut menjadi perhatian di tengah upaya Indonesia memperbaiki kepercayaan investor global terhadap pasar modal. Morgan Stanley Capital International (MSCI) sebelumnya menyoroti transparansi kepemilikan saham dan potensi transaksi terkoordinasi di pasar Indonesia, serta memperingatkan kemungkinan penurunan klasifikasi pasar menjadi standalone market.
Sejak peringatan MSCI pada 15 Oktober 2026, indeks acuan saham Indonesia dilaporkan terkoreksi sekitar 10%. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai potensi arus keluar modal asing apabila status pasar Indonesia mengalami penurunan.
Pandu disebut tidak terlibat dalam operasional maupun aktivitas perdagangan Supra Sekuritas. Juru bicaranya menjelaskan bahwa investasi tersebut merupakan kepemilikan pribadi yang bersifat pasif. Pandu juga tidak pernah menjabat sebagai direksi, komisaris, ataupun bagian dari manajemen perusahaan.
Tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa yang menjadi perhatian regulator. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa hingga saat itu tidak ada indikasi Pandu dituduh melakukan pelanggaran.
Sebagai CIO Danantara, Pandu aktif berkomunikasi dengan investor global dan mendukung reformasi pasar modal Indonesia. Ia juga pernah bertemu dengan CEO MSCI, Henry Fernandez, di New York pada akhir September untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan agar Indonesia terhindar dari penurunan klasifikasi pasar.
Melalui pernyataan resmi di akun Instagram pribadinya, Pandu kembali menegaskan bahwa kepemilikan saham minoritas tidak berarti dirinya terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Ia menyatakan tetap mendukung transparansi, tata kelola yang baik, serta langkah OJK dan otoritas terkait dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
Pandu juga mengapresiasi sikap kritis media dan berharap persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh dan berimbang.






