Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun kembali jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses pemanggilan Nusron tidak menghadapi hambatan. Saat ini, penyidik sedang menyesuaikan waktu pemeriksaan agar proses penyidikan dapat berlangsung secara efektif.
“Tidak ada kendala. Jadi ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya ya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan untuk mendalami perkara tersebut. Terlebih, sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron serta pejabat di bawah kepemimpinannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Beberapa pihak di antaranya seperti orang kepercayaan juga diduga terlibat dalam perkara ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada juga satu tingkat di bawah menteri yaitu Dirjen juga salah satunya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tiga ruangan Dirjen, artinya satu tingkat di bawah menteri, tiga ruangannya sudah dilakukan penggeledahan,” katanya.
KPK berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut.
“KPK meyakini pada saatnya nanti ketika KPK kembali melakukan pemanggilan kepada Saudara NW, Saudara NW akan hadir, kooperatif, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), ia berhalangan hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dalam penyidikan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, pimpinan perusahaan, serta pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyidik kini masih membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami perkara tersebut.






