Metapos.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 103.779 pelanggaran lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026, Senin (26/10).
“Rekapitulasi dakgar (penindakan pelanggaran) ETLE hari ke-1 Ops Patuh Jaya 2026, ter-capture 103.779 (pelanggar),” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adiel Aristo, dalam keterangannya (27/10).
Dari total pelanggaran yang terekam, sebanyak 2.888 telah melalui proses validasi. Jumlah surat konfirmasi yang dikirim kepada pelanggar juga mencapai 2.888 surat.
Adiel menjelaskan, dari surat konfirmasi yang dikirimkan, sebanyak 1.873 telah terkonfirmasi dan 1.976 tercatat tertagih.
“Sementara untuk tilang yang sudah terbayar ada sebanyak 1.777,” ucap Adiel. Dikutip Selasa (27/10/2026).
Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 2.938 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, mengatakan operasi tahun ini mengangkat tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.
Ia menegaskan, upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas membutuhkan kerja sama kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan pengguna jalan.
“Dalam hal ini instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat itu sendiri untuk membangun kepatuhan yang lahir dari kecerdasan murni dari dalam diri pribadi, kesadaran pribadi. Oleh karena itu, cara bertindak operasi ini lebih dominan pada upaya preemtif dan preventif,” tutur dia.
Sejumlah pelanggaran menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, serta melawan arus.






