Monday, October 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

PDIP dan PKS Berpeluang Bahas Polemik Ijazah Gibran di DPR

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 October 2026
in Nasional
PDIP dan PKS Berpeluang Bahas Polemik Ijazah Gibran di DPR

Metapos.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya siap berdialog dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait wacana pembahasan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR. Pernyataan ini merespons rencana PKS membangun komunikasi dengan sejumlah fraksi untuk membahas tindak lanjut persoalan tersebut.

“Ya, kami membuka ruang untuk dialog,” ujar Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, dikutip Senin (26/10/2026).

BACA JUGA

Habiburokhman Minta Polri Tak Kendur Berantas Narkoba dan Kejar Bandar Besar

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut

Dalam menanggapi rencana tersebut, Hasto kembali mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Ia berpandangan bahwa proses lahirnya putusan tersebut mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.

“Itu [putusan MK] adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan,” ujarnya.

Hasto juga menyoroti persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran. Ia mempertanyakan pemenuhan ketentuan ijazah SMA atau sederajat yang menurutnya menjadi salah satu persyaratan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Di luar itu, kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu,” katanya.

Ia menilai persoalan mengenai batas usia dan persyaratan pendidikan tersebut berkaitan dengan etika serta moral yang semestinya menjadi landasan bagi seorang pejabat negara. Menurut Hasto, aspek keteladanan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemimpin.

“Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan PDIP turut memperhatikan pandangan sejumlah guru besar yang menyampaikan kritik terhadap persoalan etik tersebut. Ia menyebut isu itu sebagai salah satu hal yang menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“PDI Perjuangan juga mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo,” kata Hasto.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengungkapkan rencana partainya menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk membahas polemik ijazah Gibran. Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf untuk menghimpun pandangan dan sikap berbagai fraksi.

“Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya,” ucap Kholid saat dihubungi pada Selasa (20/10/2026).

Kholid menyebut proses komunikasi tersebut akan mempertimbangkan jadwal kegiatan DPR yang tengah memasuki masa reses. Dengan demikian, pembahasan lebih lanjut akan menyesuaikan situasi dan agenda persidangan berikutnya.

PKS juga menyatakan ingin menyalurkan aspirasi masyarakat terkait polemik ijazah Gibran melalui DPR. Di sisi lain, Al Muzammil Yusuf berpandangan bahwa putusan MK mengenai persoalan ijazah wakil presiden dapat menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola sistem pemilu, khususnya terkait prinsip keadilan bagi masyarakat.

Hasto Soroti Penanganan Karhutla

Selain membahas polemik ijazah Gibran, Hasto turut menyampaikan pandangannya mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menolak pengalihan fungsi kawasan hutan yang terbakar menjadi lahan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.

“Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan untuk perkebunan termasuk kelapa sawit,” ujar Hasto.

Untuk mencegah kebakaran berulang, Hasto mendorong pemulihan kawasan hutan melalui reboisasi serta penerapan moratorium hutan. Ia menyebut pendekatan tersebut merujuk pada praktik pengelolaan kehutanan yang pernah dijalankan oleh Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Hutan-hutan yang terbakar tersebut harus dilakukan reboisasi kembali,” sambungnya.

Hasto juga mengusulkan agar penataan ruang kawasan hutan dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam gerakan reboisasi nasional. Selain memulihkan lingkungan, langkah tersebut dinilai berpotensi menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Ia turut menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan. Menurutnya, pemberian sanksi tegas diperlukan agar tindakan serupa tidak terus berulang.

“Tanpa keadilan, tanpa ketegasan, tanpa suatu sanksi yang tegas bagi mereka yang telah merusak hutan-hutan kita, maka apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan. Dan ini sudah menyentuh marwah bangsa,” ujarnya.

Dalam upaya pencegahan karhutla, Hasto menilai diperlukan penguatan badan penanggulangan bencana, keterlibatan relawan, serta pembaruan peralatan untuk mendukung mitigasi. Ia juga meminta agar perencanaan pencegahan kebakaran disusun secara menyeluruh paling lambat lima bulan sebelum musim kemarau tiba.

“Ke depan setidak-tidaknya dalam waktu lima bulan sebelum musim kemarau, harus sudah dilakukan suatu perencanaan-perencanaan yang komprehensif untuk mencegah kebakaran hutan yang telah menurunkan marwah kita sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta memiliki harga diri,” ujar Hasto.

Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiMetapos.idPDIPPkspolemik ijazah
Previous Post

Putin Tegaskan Rusia Tak Terlibat dalam Gelombang Demo di Eropa

Next Post

Habiburokhman Minta Polri Tak Kendur Berantas Narkoba dan Kejar Bandar Besar

Related Posts

Habiburokhman Minta Polri Tak Kendur Berantas Narkoba dan Kejar Bandar Besar
Nasional

Habiburokhman Minta Polri Tak Kendur Berantas Narkoba dan Kejar Bandar Besar

26 October 2026
Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut
Nasional

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut

25 October 2026
Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak
Nasional

Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak

25 October 2026
Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga
Nasional

Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga

25 October 2026
Kemenhaj menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk memastikan layanan sesuai kontrak, melindungi keselamatan, dan memenuhi hak jemaah.
Nasional

Cegah Masalah Layanan, Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji

23 October 2026
Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?
Nasional

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

23 October 2026
Next Post
Habiburokhman Minta Polri Tak Kendur Berantas Narkoba dan Kejar Bandar Besar

Habiburokhman Minta Polri Tak Kendur Berantas Narkoba dan Kejar Bandar Besar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini