Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Papan Ekonomi Baru: Papan Pencatatan Baru Setara Papan Utama

metaposmedia by metaposmedia
5 December 2022
in Ekbis
Papan Ekonomi Baru: Papan Pencatatan Baru Setara Papan Utama

JAKARTA,Metapos.id – Bertujuan menyediakan papan pencatatan bagi perusahaan berbasis teknologi untuk
menciptakan inovasi produk dan/atau jasa, yang memiliki kemanfaatan sosial luas dengan tingkat pertumbuhan tinggi, maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan papan pencatatan baru, yaitu
Papan Ekonomi Baru pada Senin (5/12).


Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang setara dengan Papan Utama. Perusahaan dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru jika perusahaan memenuhi ketentuan tercatat di Papan Utama dan memiliki karakteristik khusus yang ditentukan oleh Bursa. Karakteristik khusus tersebut meliputi:

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

  1. Memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi;
  2. Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan
    produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial; serta
  3. Masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.
    Pada saat peluncuran, beberapa perusahaan sektor new economy yang telah tercatat di Bursa akan
    dipindahkan ke Papan Ekonomi Baru tersebut. Penyediaan Papan Ekonomi Baru ini merupakan upaya Bursa dalam mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital,
    sekaligus sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat.Selain itu, Papan Ekonomi Baru ini juga
    menyediakan segmentasi papan pencatatan di BEI yang merupakan sarana strategi investasi bagi
    investor. Investor dapat menentukan saham yang diinvestasikan berdasarkan papan pencatatan yang
    ada.
    Papan Ekonomi Baru juga mengakomodasi pencatatan perusahaan yang memiliki skema Saham
    Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021
    tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan
    Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
    Setiap lembar SHSM memiliki lebih dari 1 hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi
    persyaratan, berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki 1 hak suara.
    Tidak terdapat perbedaan mekanisme perdagangan maupun parameter perdagangan untuk saham yang
    tercatat di Papan Ekonomi Baru dengan perdagangan saham pada umumnya. Adapun saham yang
    tercatat di Papan Ekonomi Baru dapat diidentifikasi melalui listing type dan juga penyematan notasi
    khusus di belakang kode saham perusahaan tersebut.
    Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi bahwa saham perusahaan tercatat di Papan Ekonomi
    Baru pada dasarnya bukan merupakan informasi bersifat negatif, melainkan merupakan informasi
    bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu. Terdapat 2 notasi khusus untuk saham
    yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yaitu:
  4. Notasi khusus “K” yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru; serta
  5. Notasi khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi
    Baru.
Tags: Metapos.idPapan ekonomi baruPT bursa Efek Indonesia
Previous Post

BP2P Jawa 1 Kementerian PUPR
Resmikan dan Serah Terima Rusun ASN BSSN Ragunan

Next Post

Resmikan Warung NKRI Jember, Kepala BNPT Ri Ajak Pramuka Jawa Timur Tingkatkan Ketahanan Anak Muda Terhadap Propaganda Destruktif

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Resmikan Warung NKRI Jember, Kepala BNPT Ri Ajak Pramuka Jawa Timur Tingkatkan Ketahanan Anak Muda Terhadap Propaganda Destruktif

Resmikan Warung NKRI Jember, Kepala BNPT Ri Ajak Pramuka Jawa Timur Tingkatkan Ketahanan Anak Muda Terhadap Propaganda Destruktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini