Metapos.id, Jakarta — Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan peserta dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.
Aturan mengenai pencairan sebagian dana JHT tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.
Program JHT pada dasarnya ditujukan sebagai perlindungan finansial bagi peserta ketika memasuki masa tua. Namun, peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengambil sebagian saldo sebelum masa pensiun.
Ada dua pilihan pencairan sebagian saldo, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen. Dana sebesar 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang membutuhkan biaya kepemilikan rumah.
Penggunaan dana tersebut dapat dilakukan untuk pembelian rumah secara tunai maupun melalui fasilitas kredit atau KPR.
Sementara itu, pencairan sebesar 10 persen dapat digunakan untuk kebutuhan lain sebagai persiapan menghadapi masa pensiun.
Namun, pencairan sebagian JHT memiliki persyaratan tertentu. Peserta setidaknya harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Ketentuan Klaim Sebagian JHT
Peserta yang ingin mengajukan pencairan sebagian saldo perlu menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis klaim yang dipilih.
Selain dokumen, aspek perpajakan juga perlu diperhatikan. Pengambilan sebagian saldo dapat berpengaruh terhadap perhitungan pajak progresif apabila peserta kembali mencairkan JHT setelah lebih dari dua tahun.
Untuk klaim 30 persen, kelengkapan administrasi bergantung pada cara pembelian rumah. Persyaratan untuk pembelian secara tunai dapat berbeda dengan kepemilikan rumah melalui kredit atau KPR.
Kondisi yang Memungkinkan JHT Dicairkan Penuh
Saldo JHT juga dapat dibayarkan secara keseluruhan apabila peserta memenuhi salah satu kondisi yang diatur dalam ketentuan program.
Pencairan penuh dapat dilakukan dalam beberapa keadaan, antara lain:
1. Peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun atau mengikuti ketentuan usia pensiun yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2. Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah selesai.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) berhenti menjalankan kegiatan usahanya.
4. Peserta mengajukan pengunduran diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Peserta berencana meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
6. Peserta mengalami cacat total.
Pengajuan JHT Tidak Harus ke Kantor Cabang
Kemudahan layanan digital membuat proses pengajuan JHT dapat dilakukan secara daring. Peserta tidak selalu perlu mendatangi kantor cabang untuk mengurus pencairan.
Dua fasilitas yang tersedia untuk pengajuan secara online adalah Lapak Asik dan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
1. Pengajuan melalui Lapak Asik
Lapak Asik menjadi salah satu pilihan bagi peserta yang mengajukan klaim karena memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
Tahap awal dilakukan dengan membuka layanan Lapak Asik dan memasukkan data identitas. Informasi yang diperlukan mencakup NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.
Berikutnya, peserta mengirimkan dokumen persyaratan dan foto diri terbaru. Berkas dapat menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan batas ukuran maksimal 6 MB.
Setelah pengajuan tersimpan, peserta akan memperoleh pemberitahuan mengenai jadwal wawancara secara online melalui email.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan pengecekan data melalui video call. Apabila verifikasi dan persyaratan telah dinyatakan lengkap, pembayaran saldo dilakukan melalui rekening peserta.
2. Pengajuan melalui Aplikasi JMO
Peserta juga dapat menggunakan aplikasi JMO untuk mengajukan klaim. Setelah masuk ke akun, pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian lanjutkan dengan memilih Klaim JHT.
Sistem akan melakukan pemeriksaan awal terhadap status kepesertaan. Peserta yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan indikator berupa tanda centang hijau.
Tahap berikutnya mencakup pemilihan alasan pencairan dan pemeriksaan data pribadi. Peserta kemudian menjalani verifikasi identitas menggunakan foto selfie.
Informasi NPWP dan nomor rekening aktif juga perlu dimasukkan sebelum pengajuan dikonfirmasi.
Setelah pengajuan dikirim, peserta dapat melihat perkembangannya melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Apabila seluruh dokumen dan tahapan pemeriksaan telah lengkap, proses pencairan umumnya membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga hari kerja.







