Metapos.id, Jakarta — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membeberkan proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam aturan tersebut berkaitan dengan pengecualian bukti kelulusan SMA.
Hasyim menyampaikan penjelasan itu ketika hadir sebagai saksi fakta dari pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
“Saya akan menyampaikan dua hal. Yang pertama, bagaimana kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama yang disoal itu adalah Pasal 18 ayat (3),” ujar Hasyim, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (2/9/26).
Ia menjelaskan, penyusunan PKPU tersebut dilakukan berdasarkan prosedur pembentukan peraturan KPU yang telah ditetapkan pada 2022.
Prosesnya dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan rancangan aturan, pembahasan di internal KPU, hingga pelaksanaan uji publik.
Selanjutnya, KPU melibatkan DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan melalui konsinyering serta rapat dengar pendapat (RDP).
“Dilakukan konsinyering dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, dan dilanjutkan dengan RDP atau rapat dengar pendapat dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah,” jelasnya.
Rancangan tersebut kemudian menjalani proses persetujuan dan harmonisasi bersama kementerian terkait sebelum resmi diundangkan.
Dalam persidangan, Hasyim turut menerangkan ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Pasal 13 ayat (1) huruf r menetapkan bahwa calon harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, SMK, atau sederajat.
Adapun dokumen untuk membuktikan persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m. Bukti kelulusan dapat berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Pasal 18 ayat (3) kemudian mengatur kondisi tertentu yang memungkinkan pengecualian. Ketentuan itu berlaku bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak mempunyai bukti kelulusan SMA atau sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki bukti telah menyelesaikan pendidikan tinggi.
Menurut Hasyim, ketentuan tersebut berawal dari pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan.
Ia menyebut kementerian pernah menghadapi persoalan terkait orang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengurus penyetaraan pendidikan tinggi, tetapi tidak memiliki dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Atas kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan memberikan masukan agar persoalan serupa dapat diatur dalam PKPU.
“Kalau kemudian pihak kementerian sudah menerbitkan, kalau untuk pendidikan menengah atas atau yang setara itu bentuk hukumnya, dokumennya adalah surat keterangan. Tapi kalau yang lulusan perguruan tinggi di luar negeri, bentuknya adalah SK atau keputusan,” ujar Hasyim.
“Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat,” lanjutnya.
Hasyim juga membantah bahwa ketentuan tersebut dibuat dengan tujuan mempermudah pencalonan pihak tertentu.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” jelas Hasyim.







