Metapos.id, Jakarta — Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka terkait kecelakaan kapal yang terbalik dan tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penanganan perkara dialihkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Gakkum Ditpolair Baharkam Polri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan penyidik telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sudah menetapkan tersangka nakhodanya,” ujarnya, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (1/10/26).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief Yunianto langsung ditahan oleh penyidik. Polisi juga masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” katanya.
Arief Yunianto dijerat Pasal 302 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 ayat 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9).
Kapal dilaporkan menghadapi cuaca buruk sebelum kehilangan kontak. Pada hari yang sama, KM Virgo ditemukan dalam kondisi terbalik di Perairan Masalembo, Laut Jawa.
Data terbaru mencatat sebanyak 186 korban telah ditemukan. Sebanyak 108 orang berhasil selamat, sedangkan 78 lainnya meninggal dunia.
Sementara itu, 57 korban masih dinyatakan hilang dan proses pencarian masih berlangsung.







