Metapos.id, Jakarta — Polri telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan, pihaknya telah menerima dan menangani 341 laporan polisi terkait karhutla.
Dari keseluruhan kasus tersebut, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 30.566,55 hektare.
“Sejumlah 341 laporan polisi yang kita tangani, dengan luas area yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare,” kata Irhamni, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (30/9/2026).
Irhamni menjelaskan, sebanyak 245 laporan berkaitan dengan kasus yang melibatkan individu. Luas area yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.181,61 hektare.
Dari penanganan 245 perkara itu, kepolisian telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka.
“Serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka,” lanjutnya.
Sementara itu, penanganan kasus karhutla yang berkaitan dengan perusahaan juga terus dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Tercatat ada 96 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi. Perkara tersebut mencakup area kebakaran seluas 25.384,94 hektare.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi.
“Polri sampai saat ini telah menangani sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare,” jelas Irhamni.







