Tuesday, September 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Magang Nasional Batch 2 Dimulai, Ini Fasilitas untuk Peserta

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 September 2026
in Nasional
Magang Nasional Batch 2 Dimulai, Ini Fasilitas untuk Peserta

Metapos.id, Jakarta — Program Magang Nasional batch 2 angkatan II mulai dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebanyak 40.962 lulusan yang lolos seleksi akan mengikuti kegiatan pemagangan selama enam bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, program ini menjadi sarana bagi para lulusan baru perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja secara langsung. Mereka dapat mengasah keterampilan melalui penempatan di kementerian, lembaga, maupun perusahaan dari berbagai sektor.

BACA JUGA

Dirjen PAS Ngelak CCTV Lapas Tak Terpasang: Anggaran Tidak Ada

Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan

“Program magang nasional hadir untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak bangsa untuk belajar, menambah pengalaman, skill, kompetensi, dan portofolio. Inilah salah satu upaya pemerintah untuk menyiapkan talenta-talenta unggul di masa yang akan datang,” ujar Yassierli, dikutip dari berbagai sumber,  Selasa (29/9/2026).

Setelah batch 2 angkatan II dimulai, total peserta Magang Nasional pada angkatan II telah mencapai 87.122 orang.

Kemenaker masih akan membuka batch 3 pada penghujung 2026. Pelaksanaan tahap tersebut diarahkan untuk memenuhi target 150.000 peserta pada angkatan II.

Menurut Yassierli, pemagangan dirancang sebagai program peningkatan kapasitas peserta. Karena itu, keberadaan peserta tidak dimaksudkan untuk mengambil alih pekerjaan tenaga kerja regreguler.

Kemenaker juga menyiapkan pengawasan untuk memastikan peserta memperoleh hak serta beban kerja yang sesuai. Peserta tidak diperkenankan bekerja melebihi batas jam kerja maupun menjalani shift malam.

“Pemagangan ini skemanya adalah peningkatan kompetensi, bukan untuk menggantikan pekerja yang ada. Pengawasannya ketat, peserta magang tidak boleh dibebani jam kerja berlebih, tidak boleh bekerja pada shift malam, dan seluruh tugas yang diberikan harus sesuai dengan koridor pembelajaran,” kata Yassierli.

Selama mengikuti program, peserta didorong untuk menjadikan kegiatan pemagangan sebagai kesempatan memperkaya pengalaman dan meningkatkan kompetensi. Portofolio yang diperoleh juga diharapkan dapat menjadi bekal ketika memasuki pasar kerja.

“Formula sukses magang itu adalah learn, belajar cepat, contribute, dan be different. Saya sering mengatakan be different, karena perusahaan itu mau merekrut kita kalau adik-adik memberikan nilai tambah (giving value), memberikan significant value kepada perusahaan,” kata Yassierli.

Peserta Magang Nasional juga memperoleh uang saku dengan besaran yang disetarakan dengan upah minimum kabupaten/kota. Selain itu, mereka mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dari sisi perpajakan, peserta turut memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 6/2026.

PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan terhadap penghasilan bruto peserta magang. Komponennya antara lain bantuan pemerintah dalam bentuk uang saku maupun imbalan sejenis.

Fasilitas pajak juga berlaku untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau menjadi kewajiban pemerintah. Penghasilan lain yang diberikan pemerintah kepada peserta magang juga dapat masuk dalam cakupan fasilitas tersebut.

Namun, fasilitas PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi ketentuan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi. Peserta wajib memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terhubung dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, peserta harus terdaftar sebagai peserta program sesuai ketentuan mengenai bantuan pemerintah untuk pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Syarat lainnya, peserta tidak menerima fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP lain berdasarkan peraturan perpajakan.

Tags: Bpjs ketenagakerjaanfresh graduateKemenakerMagang nasionalMetapos.idPMK 6/2026PPh 21 DTPprogram magang
Previous Post

Mengenal Murji’ah: Sejarah dan Pokok Pemikirannya

Next Post

Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan

Related Posts

Dirjen PAS Ngelak CCTV Lapas Tak Terpasang: Anggaran Tidak Ada
Nasional

Dirjen PAS Ngelak CCTV Lapas Tak Terpasang: Anggaran Tidak Ada

29 September 2026
Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan
Nasional

Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan

29 September 2026
PMSol Perkuat Kolaborasi Biodiesel di Indonesia
Nasional

Paparan Asbes Picu Dugaan Penyakit, Mantan Pekerja Lapor

29 September 2026
Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian di MK
Nasional

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian di MK

28 September 2026
Nasaruddin Umar Dipilih Pimpin Organisasi Imam Masjid Dunia
Nasional

Nasaruddin Umar Dipilih Pimpin Organisasi Imam Masjid Dunia

28 September 2026
Delapan Partai Nonparlemen Siapkan Audiensi dengan DPR soal Pemilu
Nasional

Delapan Partai Nonparlemen Siapkan Audiensi dengan DPR soal Pemilu

28 September 2026
Next Post
Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan

Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini