Tuesday, September 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Paparan Asbes Picu Dugaan Penyakit, Mantan Pekerja Lapor

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 September 2026
in Nasional
PMSol Perkuat Kolaborasi Biodiesel di Indonesia

Metapos.id, Jakarta – Belasan mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes melaporkan dugaan penyakit akibat asbes kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang pada Senin (28/9/2026). Pelaporan dilakukan untuk mendapatkan perlindungan serta kepastian atas hak-hak pekerja yang diduga mengalami penyakit berkaitan dengan pekerjaan dan paparan asbes.

Kuasa hukum para mantan pekerja dari Legal Information and Advocacy Network (LBH LION), Subono, S.H., mengatakan para pekerja berharap penyakit yang dialami dapat ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja. Dengan pengakuan tersebut, mereka berharap dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak pekerja.

BACA JUGA

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian di MK

Nasaruddin Umar Dipilih Pimpin Organisasi Imam Masjid Dunia

Kasus ini menjadi perhatian karena menambah daftar korban penyakit akibat asbes yang sebelumnya telah mencapai 10 orang. Asbes telah digunakan di Indonesia selama lebih dari 50 tahun, tetapi laporan penyakit akibat paparan bahan tersebut masih tergolong langka, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja memasukkan penyakit akibat paparan asbes sebagai penyakit akibat kerja.

Salah seorang mantan pekerja, Agung, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak memahami bahaya kesehatan dari paparan asbes ketika masih bekerja. Ia mengatakan perusahaan memang melakukan pemeriksaan kesehatan setiap tahun, tetapi hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah disampaikan sehingga para pekerja merasa kondisi kesehatan mereka aman.

Sebelumnya, para mantan pekerja juga telah melaporkan kasus tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh pengakuan dan perlindungan atas penyakit yang diduga berkaitan dengan pekerjaan serta paparan yang dialami ketika masih bekerja.

Asbes diketahui bersifat karsinogenik bagi manusia, sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan seluruh bentuk asbes, termasuk chrysotile, bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan penyakit serius seperti asbestosis, kanker paru, dan mesothelioma. Pakar toksikologi okupasi Dr. Anna Suraya, M.K.K., Sp.Ok., Subsp. ToksiKO (K), Ph.D., menjelaskan penyakit akibat paparan asbes memiliki masa laten panjang dan dapat muncul lebih dari 10 tahun setelah paparan pertama.

Menurut Anna, seseorang yang telah berhenti bekerja selama bertahun-tahun tetap dapat mengalami atau baru mengetahui penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes pada masa lalu. Karena itu, tidak adanya keluhan ketika seseorang masih bekerja tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pekerja terbebas dari dampak kesehatan akibat paparan asbes.

Direktur Local Initiative for OSH Network Indonesia, Surya Ferdian, menilai perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan kondisi ketika seseorang masih aktif bekerja. Menurutnya, penyakit akibat kerja dengan masa laten panjang dapat baru diketahui setelah hubungan kerja berakhir sehingga kesehatan mantan pekerja tetap perlu mendapatkan perhatian.

LION Indonesia juga menyoroti ketentuan mengenai batas waktu manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi mantan pekerja sebagaimana dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Surya menyatakan aturan tersebut menjadi tantangan bagi mantan pekerja dengan penyakit laten seperti asbestosis yang dapat muncul bertahun-tahun setelah paparan di tempat kerja.

Koordinator Indonesia Ban Asbestos Network (INABAN), Darisman, mengatakan seluruh jenis asbestos diketahui sebagai bahan berbahaya dan beracun serta bersifat karsinogenik, termasuk chrysotile. Ia menyampaikan bahwa WHO menyatakan penghentian penggunaan seluruh jenis asbestos dan penggantiannya dengan bahan yang lebih aman merupakan cara paling efektif untuk menghilangkan penyakit akibat asbestos.

Menurut INABAN, lebih dari 70 negara telah melakukan pelarangan penggunaan asbestos dan pengalaman tersebut menunjukkan industri dapat mengganti bahan baku dengan material yang lebih aman. INABAN menilai pencegahan perlu menjadi perhatian karena penyakit akibat paparan asbes dapat memiliki masa laten panjang dan penghentian penggunaan asbes dinilai dapat mencegah munculnya kasus baru.

Dari 36 mantan pekerja yang telah menjalani pemeriksaan, sebanyak 10 orang ditemukan mengalami asbestosis dan lima orang mengalami silikosis. Sementara itu, 21 orang lainnya masih memerlukan penelusuran dan atau pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan medis masing-masing.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi pekerja maupun mantan pekerja yang memiliki riwayat paparan debu dan serat berbahaya di tempat kerja. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja menjadi salah satu dasar hukum dalam penanganan penyakit yang berkaitan dengan faktor risiko lingkungan kerja, termasuk silikosis akibat debu mineral dan penyakit akibat pajanan asbes.

Kasus para mantan pekerja tersebut menunjukkan bahwa dampak paparan bahan berbahaya di tempat kerja tidak selalu berhenti ketika seseorang meninggalkan pekerjaannya. Pekerja dapat telah meninggalkan tempat kerja, tetapi risiko kesehatan akibat paparan pada masa lalu tetap dapat menyertai mereka selama bertahun-tahun sehingga penelusuran riwayat kerja dan pemeriksaan medis menjadi penting.

Tags: asbestosismantan pekerja asbesMetapospenyakit akibat asbessilikosis
Previous Post

Sinopsis A Prophet, Kisah Balas Dendam Li Xian

Next Post

Sudah 90 Menit, Gawang Indonesia-Malaysia Tetap Puasa

Related Posts

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian di MK
Nasional

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian di MK

28 September 2026
Nasaruddin Umar Dipilih Pimpin Organisasi Imam Masjid Dunia
Nasional

Nasaruddin Umar Dipilih Pimpin Organisasi Imam Masjid Dunia

28 September 2026
Delapan Partai Nonparlemen Siapkan Audiensi dengan DPR soal Pemilu
Nasional

Delapan Partai Nonparlemen Siapkan Audiensi dengan DPR soal Pemilu

28 September 2026
Aceh Tenggara Dilanda Banjir, 13 Desa Terdampak
Nasional

Aceh Tenggara Dilanda Banjir, 13 Desa Terdampak

28 September 2026
TNI Amankan 8 Senjata, Penembakan ASN Papua Diselidiki
Nasional

TNI Amankan 8 Senjata, Penembakan ASN Papua Diselidiki

28 September 2026
Temuan Fasilitas Mewah, Rieke Minta Lapas Cibinong Diaudit
Nasional

Temuan Fasilitas Mewah, Rieke Minta Lapas Cibinong Diaudit

27 September 2026
Next Post
Sudah 90 Menit, Gawang Indonesia-Malaysia Tetap Puasa

Sudah 90 Menit, Gawang Indonesia-Malaysia Tetap Puasa

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini