Thursday, September 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Nikita Mirzani Kembali Gagal Ajukan PK, Vonis 6 Tahun Tetap

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 September 2026
in News
Nikita Mirzani Kembali Gagal Ajukan PK, Vonis 6 Tahun Tetap

Metapos.id, Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ditjenpas telah membentuk tim untuk memeriksa dan memastikan kebenaran temuan tersebut.

BACA JUGA

PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Penjara 6 Tahun Berlanjut

AS Hentikan Layanan Maskapai Iran, Gedung Putih Hadirkan Trump TV

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Kamis  (24/9/2026).

Mashudi mengatakan Ditjenpas menghargai pengawasan yang dilakukan lembaga eksternal, termasuk Ombudsman RI.

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, dugaan pemberian fasilitas khusus akan diperiksa lebih lanjut.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” kata Mashudi.

Ditjenpas juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan petugas apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Tim pemeriksa akan menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan temuan tersebut. Pemeriksaan mencakup status dan penggunaan sarana prasarana serta administrasi penugasan warga binaan.

Selain itu, tim akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan temuan di Lapas Cibinong.

“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mashudi.

Hasil pemeriksaan nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi pengelolaan Lapas Cibinong. Jika diperlukan, temuan tersebut juga dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan.

Mashudi mengajak masyarakat serta media ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Tags: Ditjenpasfasilitas mewahKemenImipasLapas CibinongMetapos.idOmbudsman RIpemasyarakatanwarga binaan
Previous Post

Sekolah Negeri Gratis, Siswa Tetap Bayar Seragam dan Ekskul

Next Post

PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Penjara 6 Tahun Berlanjut

Related Posts

PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Penjara 6 Tahun Berlanjut
News

PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Penjara 6 Tahun Berlanjut

24 September 2026
AS Hentikan Layanan Maskapai Iran, Gedung Putih Hadirkan Trump TV
News

AS Hentikan Layanan Maskapai Iran, Gedung Putih Hadirkan Trump TV

23 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai Tersangka
News

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai Tersangka

22 September 2026
Air Kolam Gunung Sindur Bogor Berubah Merah, Warga Ramai Mengambil
News

Air Kolam Gunung Sindur Bogor Berubah Merah, Warga Ramai Mengambil

21 September 2026
Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya
News

Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya

19 September 2026
Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo
News

Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo

17 September 2026
Next Post
PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Penjara 6 Tahun Berlanjut

PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Penjara 6 Tahun Berlanjut

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini