Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Amar putusan: Tolak PK Terpidana,” dilansir dari laman direktori putusan MA, dikutip Kamis (24/9/26).
Perkara dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 tersebut diperiksa majelis yang dipimpin Jupriyadi sebagai ketua. Majelis itu juga beranggotakan Sigid Triyono dan Aina Mardhiah, dengan Panitera Pengganti Agung Darmawan.
Putusan atas permohonan PK tersebut dibacakan pada Kamis, 17 September 2026.
Dengan ditolaknya PK, Nikita tetap menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys serta tindak pidana pencucian uang.
Perkara Berawal dari Laporan Reza Gladys
Kasus tersebut bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar.
Dalam perkara itu, pemerasan disebut disertai ancaman terhadap reputasi bisnis pelapor melalui sejumlah ulasan negatif di media sosial.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita.
Selain pidana penjara, ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Saat itu, Nikita dinyatakan terbukti melanggar UU ITE, tetapi dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Perkara banding tersebut diperiksa majelis yang diketuai Sri Andini, dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting sebagai anggota.
Nikita selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi. Namun, MA menolak permohonan kasasi tersebut pada Maret 2026.
Dengan putusan itu, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pada tingkat kasasi, perkara diperiksa majelis yang diketuai Soesilo bersama Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota. Nur Kholida Dwi Wati bertugas sebagai panitera pengganti.







