Thursday, September 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Penjara 6 Tahun Berlanjut

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 September 2026
in News
PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Penjara 6 Tahun Berlanjut

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Amar putusan: Tolak PK Terpidana,” dilansir dari laman direktori putusan MA, dikutip Kamis (24/9/26).

BACA JUGA

Nikita Mirzani Kembali Gagal Ajukan PK, Vonis 6 Tahun Tetap

AS Hentikan Layanan Maskapai Iran, Gedung Putih Hadirkan Trump TV

Perkara dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 tersebut diperiksa majelis yang dipimpin Jupriyadi sebagai ketua. Majelis itu juga beranggotakan Sigid Triyono dan Aina Mardhiah, dengan Panitera Pengganti Agung Darmawan.

Putusan atas permohonan PK tersebut dibacakan pada Kamis, 17 September 2026.

Dengan ditolaknya PK, Nikita tetap menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys serta tindak pidana pencucian uang.

Perkara Berawal dari Laporan Reza Gladys

Kasus tersebut bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar.

Dalam perkara itu, pemerasan disebut disertai ancaman terhadap reputasi bisnis pelapor melalui sejumlah ulasan negatif di media sosial.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita.

Selain pidana penjara, ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Saat itu, Nikita dinyatakan terbukti melanggar UU ITE, tetapi dibebaskan dari dakwaan TPPU.

Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Perkara banding tersebut diperiksa majelis yang diketuai Sri Andini, dengan Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting sebagai anggota.

Nikita selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi. Namun, MA menolak permohonan kasasi tersebut pada Maret 2026.

Dengan putusan itu, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pada tingkat kasasi, perkara diperiksa majelis yang diketuai Soesilo bersama Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota. Nur Kholida Dwi Wati bertugas sebagai panitera pengganti.

Tags: hukuman penjaraMahkamah AgungMetapos.idNikita MirzaniPeninjauan KembaliReza GladysTPPUUU ITE
Previous Post

Nikita Mirzani Kembali Gagal Ajukan PK, Vonis 6 Tahun Tetap

Next Post

Anthony Hudson Bidik Gelar FIFA ASEAN Cup 2026

Related Posts

Nikita Mirzani Kembali Gagal Ajukan PK, Vonis 6 Tahun Tetap
News

Nikita Mirzani Kembali Gagal Ajukan PK, Vonis 6 Tahun Tetap

24 September 2026
AS Hentikan Layanan Maskapai Iran, Gedung Putih Hadirkan Trump TV
News

AS Hentikan Layanan Maskapai Iran, Gedung Putih Hadirkan Trump TV

23 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai Tersangka
News

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai Tersangka

22 September 2026
Air Kolam Gunung Sindur Bogor Berubah Merah, Warga Ramai Mengambil
News

Air Kolam Gunung Sindur Bogor Berubah Merah, Warga Ramai Mengambil

21 September 2026
Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya
News

Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya

19 September 2026
Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo
News

Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo

17 September 2026
Next Post
Anthony Hudson Bidik Gelar FIFA ASEAN Cup 2026

Anthony Hudson Bidik Gelar FIFA ASEAN Cup 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini