Tuesday, September 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai Tersangka

Khansa Nabila by Khansa Nabila
22 September 2026
in News
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai Tersangka

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

BACA JUGA

Air Kolam Gunung Sindur Bogor Berubah Merah, Warga Ramai Mengambil

Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya

“Setelah ditemukan dugaan adanya peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, yang kemarin sudah dilaksanakan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, artinya sesuai ketentuan KUHAP kita menemukan dua alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL, selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” ujarnya dikutip dari berbagai sumber, Selasa (22/09/2026).

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama. Penahanan berlangsung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai terhitung sejak tanggal 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Achmad.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bolmut.

“Perkara ini diduga terkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Salah satu proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut adalah pembangunan infrastruktur jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang di wilayah Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Mereka terdiri dari bupati, kepala dinas, ASN lainnya, serta pihak swasta.

“Pihak yang diamankan ada bupati, kepala dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta. Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR,” ujarnya.

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. KPK masih mendalami dugaan aliran penerimaan dalam perkara tersebut.

Tags: Bolaang Mongondow UtaraBupati BolmutGratifikasiKPKMetapos.idOTT KPKpemerasanproyek jalanSirajudin Lasena
Previous Post

20 Pelat Baja JPO Bulungan Raib, Diduga Dicuri Malam Hari

Next Post

Penembakan di Sekolah Turki, Lima Pelajar Terluka

Related Posts

Air Kolam Gunung Sindur Bogor Berubah Merah, Warga Ramai Mengambil
News

Air Kolam Gunung Sindur Bogor Berubah Merah, Warga Ramai Mengambil

21 September 2026
Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya
News

Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya

19 September 2026
Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo
News

Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo

17 September 2026
Kasus Influenza Naik, Menkes Pastikan Masih Terkendali
News

Kasus Influenza Naik, Menkes Pastikan Masih Terkendali

16 September 2026
Erupsi Ili Lewotolok Meningkat, Dua Bandara Ditutup
News

Erupsi Ili Lewotolok Meningkat, Dua Bandara Ditutup

16 September 2026
Bikin Geger! KPK Sita Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB
News

Bikin Geger! KPK Sita Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB

16 September 2026
Next Post
Penembakan di Sekolah Turki, Lima Pelajar Terluka

Penembakan di Sekolah Turki, Lima Pelajar Terluka

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini