Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
“Setelah ditemukan dugaan adanya peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, yang kemarin sudah dilaksanakan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, artinya sesuai ketentuan KUHAP kita menemukan dua alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL, selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” ujarnya dikutip dari berbagai sumber, Selasa (22/09/2026).
Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama. Penahanan berlangsung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai terhitung sejak tanggal 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Achmad.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bolmut.
“Perkara ini diduga terkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Salah satu proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut adalah pembangunan infrastruktur jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang di wilayah Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Mereka terdiri dari bupati, kepala dinas, ASN lainnya, serta pihak swasta.
“Pihak yang diamankan ada bupati, kepala dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta. Untuk proyeknya di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR,” ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. KPK masih mendalami dugaan aliran penerimaan dalam perkara tersebut.







