Metapos.id, Jakarta — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai ketentuan mengenai keselamatan pelayaran di Indonesia perlu dikaji kembali. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat jaminan keselamatan selama kegiatan pelayaran.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan aturan yang belum efektif dalam memberikan perlindungan keselamatan perlu segera diperbaiki.
“Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono,” dikutip dari berbagai sumber, Minggu (20/9/26).
Aturan Pengikatan Kendaraan Perlu Diperjelas
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian KNKT adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 115 Tahun 2016. Aturan tersebut mengatur tata cara pengangkutan kendaraan di atas kapal.
Soerjanto menyoroti ketentuan mengenai lashing atau sistem pengikatan kendaraan agar tidak mengalami pergeseran selama pelayaran.
Menurutnya, terdapat ketentuan yang mewajibkan kendaraan untuk diikat. Namun, terdapat pula bagian aturan yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban tersebut.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperjelas melalui revisi aturan agar penerapan sistem pengamanan kendaraan di kapal dapat berjalan lebih optimal.
“Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton,” ujarnya.
Selain kekuatan tali pengikat, penerapan lashing pada kendaraan berukuran besar juga disebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Soerjanto menjelaskan, kendaraan dengan bobot sekitar 30 hingga 40 ton semestinya menggunakan pengikatan pada empat titik di sisi kiri dan empat titik di sisi kanan.
“Tapi kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut nah ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan,” katanya.
Dalam Pasal 19 PM 115, kendaraan diwajibkan mendapatkan pengamanan selama perjalanan. Pengikatan diterapkan pada kendaraan yang berada di posisi depan, tengah, dan belakang dalam barisan. Sementara kendaraan yang tidak mendapatkan lashing harus diamankan menggunakan klem roda.
Sementara itu, Pasal 18 mengatur kendaraan dengan berat 30 hingga 40 ton harus menggunakan sedikitnya empat alat pengikat pada setiap sisi. Ketentuan tersebut tidak secara khusus mengatur jumlah alat pengikat untuk kendaraan dengan bobot di atas 40 ton.
Adapun mengenai standar kekuatan alat pengikat, Pasal 10 menetapkan kekuatan alat tersebut tanpa deformasi permanen tidak boleh berada di bawah 120 kilonewton (kN). Sementara angka 10 ton yang tercantum dalam lampiran merujuk pada beban kerja aman atau safe working load pada contoh alat pengikat.
Pemeriksaan Fisik Kapal Dinilai Penting
Selain aturan pengangkutan kendaraan, KNKT juga menyoroti mekanisme pemeriksaan kapal sebelum mendapatkan persetujuan untuk berlayar.
Soerjanto mengatakan KNKT telah memberikan rekomendasi pada 13 Januari 2025 agar Permenhub PM 28 Tahun 2022 mengenai tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan turut ditinjau.
KNKT menilai pemeriksaan sebelum kapal berlayar tidak semestinya hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen administratif.
Pemeriksaan fisik kapal juga dinilai perlu dilakukan, setidaknya secara acak, untuk memastikan kondisi kapal benar-benar memenuhi standar keselamatan.
Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari konstruksi kapal, stabilitas, kondisi mesin, perlengkapan keselamatan hingga kompetensi awak kapal.
“Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan,” katanya menambahkan.







