Metapos.id, Jakarta – Fidyah menjadi salah satu ketentuan dalam Islam bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan memenuhi syarat untuk menggantinya dengan fidyah.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi semua orang yang meninggalkan puasa. Ada beberapa golongan yang memiliki kewajiban membayar fidyah sesuai kondisi masing-masing.
Selain memahami ketentuannya, orang yang hendak menunaikan fidyah juga perlu mengetahui bacaan niat yang dapat disesuaikan dengan keadaan.
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
Terdapat beberapa golongan yang termasuk dalam ketentuan membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan.
Pertama, lansia atau orang tua renta yang kondisi fisiknya sudah sangat lemah sehingga tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya di kemudian hari.
Kedua, orang yang menderita penyakit berat dan memiliki kemungkinan kecil untuk sembuh sehingga tidak mampu menjalankan puasa.
Ketiga, ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan, kesehatan, atau kondisi janin maupun bayinya apabila tetap berpuasa.
Keempat, orang yang menunda qadha puasa Ramadan hingga memasuki Ramadan berikutnya tanpa alasan atau uzur yang sah. Dalam kondisi tersebut, ia tetap memiliki kewajiban mengqada puasa sekaligus membayar fidyah.
Kelima, orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa. Dalam kondisi tertentu, ahli waris atau walinya dapat menunaikan fidyah untuk orang tersebut.
4 Bacaan Niat Bayar Fidyah
Niat pada dasarnya dilakukan di dalam hati ketika menjalankan ibadah. Namun, lafal niat juga dapat diucapkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan dalam beribadah.
Berikut beberapa bacaan niat fidyah sesuai kondisi:
1. Niat Fidyah untuk Lansia dan Orang Sakit Menahun
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hazihil-fidyata li iftari saumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Fidyah untuk Ibu Hamil atau Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hazihil-fidyata ‘an iftari saumi ramadhana lil-khaufi ‘ala waladi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Fidyah karena Terlambat Qadha Puasa Ramadan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hazihil-fidyata ‘an ta’khiri qadha’i saumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat Fidyah untuk Orang Meninggal yang Diwakilkan Ahli Waris
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hazihil-fidyata ‘an saumi ramadhani fulan bin fulan fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (sebutkan nama almarhum/almarhumah), fardu karena Allah Ta’ala.”
Jika Tidak Mampu Membayar Fidyah
Lansia atau orang yang menderita penyakit menahun dan tidak memiliki kemampuan finansial juga memiliki ketentuan tersendiri.
Apabila tidak mampu membayar fidyah sendiri, anak atau anggota keluarga dapat membantu menunaikannya. Pembayaran tersebut juga dapat dilakukan secara patungan oleh beberapa anggota keluarga.
Namun, jika seseorang benar-benar tidak memiliki harta dan tidak ada keluarga yang mampu membantu, kewajiban fidyah disebut gugur karena berada di luar kemampuannya.
Dalam kondisi tersebut, orang yang bersangkutan dapat memperbanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT.


