Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Hukum Menggunakan WiFi Orang Lain dalam Islam

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
5 September 2026
in Mozaik
Ilustrasi jaringan wifi

Ilustrasi jaringan wifi

BACA JUGA

No Content Available

Metapos.id, Jakarta – WiFi kini menjadi salah satu fasilitas yang banyak digunakan untuk mengakses internet di rumah, tempat kerja hingga ruang publik.

Namun, penggunaan jaringan milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya perlu diperhatikan karena menyangkut hak dan kepemilikan dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang menjadi hak orang lain tanpa izin dapat termasuk perbuatan ghasab.

Ghasab merupakan tindakan mengambil atau menguasai sesuatu yang menjadi milik orang lain secara tidak benar, meskipun barang tersebut nantinya dikembalikan kepada pemiliknya.

Pemanfaatan hak orang lain juga dapat termasuk ghasab, sehingga perbuatan tersebut tidak terbatas pada mengambil barang secara fisik.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa ghasab berkaitan dengan penggunaan atau penguasaan sesuatu milik orang lain tanpa izin.

“Ghasab itu adalah memakai, menguasai sesuatu yang miliknya orang lain tanpa izin,” jelas Buya Yahya, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (05/09/2026).

Ia kemudian menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki hukum haram dalam Islam.

“Kalau mengghasab hukumnya haram,” tegas Buya Yahya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, menggunakan WiFi milik orang lain tanpa izin termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan karena seseorang mengambil manfaat dari fasilitas yang menjadi hak pemiliknya.

Meski jaringan WiFi bukan benda yang berpindah tangan, akses internet tetap merupakan fasilitas yang disediakan dan dibayar oleh pemiliknya.

Karena itu, seseorang yang ingin menggunakan jaringan WiFi milik orang lain sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya menghindari keinginan untuk mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak sendiri, termasuk hal yang dianggap kecil.

“Yang harus kita tanamkan di dalam diri kita, jangan merasa tamak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya, sekecil apa pun,” ujar Buya Yahya.

Dengan demikian, memastikan adanya izin dari pemilik WiFi menjadi langkah penting agar penggunaan jaringan tidak melanggar hak orang lain.

Wallahu a’lam.

Tags: Buya Yahyaghasabhukum memakai WiFihukum WiFiIslamizin pemilik WiFiWiFi orang lain
Previous Post

Dentuman Misterius di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

Next Post

iPhone Ultra Foldable Bakal Dibanderol Rp30 Jutaan

Related Posts

No Content Available
Next Post
iPhone Ultra, harga iPhone Ultra, iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, Apple, iPhone lipat, harga iPhone

iPhone Ultra Foldable Bakal Dibanderol Rp30 Jutaan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini