Metapos.id, Jakarta — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta kejelasan pemerintah pusat mengenai proses redistribusi dan sertifikasi tanah bagi petani di Maluku Utara.
Menurut Sherly, pengajuan lahan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah dilakukan sejak sekitar satu tahun lalu. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan lahan tersebut dapat diberikan kepada masyarakat.
Persoalan itu disampaikan Sherly saat mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut membahas pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah serta persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Sherly menjelaskan, persoalan kepemilikan tanah masih menjadi kendala bagi sebagian petani di Maluku Utara. Ada petani yang telah menggarap lahan tetapi belum memiliki sertifikat. Di sisi lain, terdapat pula masyarakat yang tidak mempunyai lahan untuk digarap.
“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan fungsi GTRA di daerah. Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” ujar Sherly, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (15/9/26).
Ia menyebut potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Maluku Utara mencapai sekitar 36.200 hektare. Dari proses yang telah berjalan, sekitar 16.000 hektare telah diverifikasi dan dinyatakan clear.
Namun, status tersebut belum diikuti dengan penyerahan lahan kepada petani yang menjadi sasaran reforma agraria.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” keluhnya.
Sherly mengatakan, pemerintah daerah memperoleh informasi bahwa proses selanjutnya akan melibatkan Bank Tanah. Lahan tersebut direncanakan terlebih dahulu diberikan status Hak Pengelolaan (HPL), kemudian dapat dimanfaatkan melalui hak pakai oleh petani.
“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” sambung Sherly.
Menurut Sherly, penunjukan gubernur sebagai ketua GTRA harus disertai kewenangan yang memadai. Sebab, pemerintah daerah membutuhkan mekanisme yang jelas untuk mendorong penyelesaian ketika proses di tingkat pusat mengalami keterlambatan.
“Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu. Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya,” katanya.
Sherly juga menyoroti rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Ia berharap lembaga tersebut nantinya memiliki fungsi nyata dalam menyelesaikan berbagai hambatan reforma agraria, bukan sekadar menambah struktur dalam birokrasi.
Ia menilai redistribusi tanah dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepemilikan lahan yang lebih jelas, petani diharapkan memiliki sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan.
“Dan kemudian sehingga kami ketika dikasih tanggung jawab untuk mengurangi kemiskinan atau meningkatkan pendapatan masyarakat dengan membagi tanah satu petani, satu keluarga, satu sampai dua hektar, itu sangat membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan menaikkan pendapatan masyarakat,” jelas Sherly.
Sherly menambahkan, proses redistribusi sekitar 16.000 hektare lahan tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Meski berbagai tahapan di daerah telah dilakukan, pemerintah Maluku Utara masih menunggu kepastian mengenai tindak lanjut dari pemerintah pusat.






