Metapos.id, Jakarta — Erick Soedjasa akhirnya kembali ke Indonesia untuk menghadapi persoalan hukum yang tengah berjalan. Kepulangan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dan menggunakan biaya sendiri.
Konsultan Hukum Senior PRESISI Lawfirm, Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Hapsoro Wahyu Priyanto, S.H., M.M., M.H., menyampaikan hal itu saat ditemui media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur ataupun menghindari proses hukum. Sejak tahun 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang dijalaninya,” ujar Hapsoro dalam keterangannya, Senin (14/9/26).
Menurut Hapsoro, keinginan Erick untuk kembali ke Tanah Air sebenarnya telah muncul dalam beberapa kesempatan. Erick juga disebut berusaha menjalin komunikasi dengan pihak pelapor untuk membicarakan persoalan tersebut dan mencari jalan keluar.
Upaya komunikasi itu dilakukan melalui sejumlah pihak yang menjadi perantara. Namun, informasi yang diterima Erick mengenai kondisi perkara disebut tidak sepenuhnya menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Situasi tersebut kemudian membuat Erick merasa khawatir untuk kembali ke Indonesia. Setelah berada di Tanah Air dan memperoleh informasi langsung, barulah ia memahami bahwa peluang untuk berkomunikasi dengan pihak pelapor sebenarnya masih terbuka.
“Yang kemudian baru diketahui Erick adalah bahwa sebenarnya kedua belah pihak sama-sama pernah memiliki keinginan untuk bertemu dan berdialog. Erick beberapa kali menyampaikan keinginan tersebut melalui pihak-pihak tertentu, dan ternyata pihak pelapor juga pernah menyampaikan undangan untuk berkomunikasi melalui jalur yang sama. Namun informasi itu tidak pernah sampai secara utuh kepada Erick,” jelas Hapsoro.
Hapsoro mengatakan, adanya perbedaan informasi sebelumnya membuat Erick memiliki pemahaman yang berbeda mengenai persoalan yang dihadapinya. Setelah datang dan menjalani pemeriksaan, ia mendapat penjelasan secara langsung mengenai kondisi perkara tersebut.
“Setelah datang dan menjalani proses pemeriksaan, Erick baru memahami bahwa situasinya tidak seperti yang selama ini disampaikan kepadanya. Justru terdapat ruang komunikasi yang sebenarnya sejak awal bisa dilakukan. Karena itu, Erick semakin yakin bahwa keputusan untuk pulang, hadir, dan menyelesaikan persoalan ini secara langsung adalah keputusan yang tepat,” kata Hapsoro.
Dengan pertimbangan tersebut, Erick kemudian memilih untuk tidak lagi menunda kepulangannya. Ia datang langsung ke Indonesia agar proses hukum dapat dihadapi sekaligus memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang ada.
Erick juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor atas kemungkinan munculnya persepsi bahwa dirinya selama ini menghindari komunikasi. Keberadaannya di luar negeri disebut tidak dimaksudkan untuk menjauh dari penyelesaian perkara.
“Erick menghormati pihak pelapor dan menyampaikan permohonan maaf apabila selama ini muncul persepsi bahwa ia menghindar atau tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan masalah.
Sejak awal sebenarnya sudah ada keinginan untuk berkomunikasi dan mencari jalan penyelesaian. Sekarang Erick hadir langsung agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman akibat komunikasi melalui pihak lain,” ujar Hapsoro.
Dalam perjalanan pulangnya, Erick memilih masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Tim hukum menyebut pilihan tersebut berkaitan dengan terbatasnya penerbangan menuju Jakarta akibat aktivitas Gunung Krakatau.
Setelah tiba di Surabaya, Erick kemudian meneruskan perjalanan ke Jakarta untuk menjalani proses yang diperlukan.
“Masuk melalui Surabaya sama sekali bukan upaya untuk menghindari aparat. Erick masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan kemudian hadir untuk menghadapi proses hukum. Justru hal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal keputusan kepulangannya adalah untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Hapsoro.
Selain mengenai kepulangan Erick, tim hukum turut menjelaskan keterkaitannya dengan PT ASLI RI.
Hapsoro menyebut Erick tidak pernah menempati posisi sebagai karyawan ataupun pejabat dalam struktur perusahaan tersebut.
“Karena itu, kami berharap perkara ini dilihat secara utuh. Erick bukan bagian dari internal PT ASLI RI dan tidak memiliki kewenangan di dalam perusahaan tersebut.
Seluruh hubungan bisnis, komunikasi, dan transaksi perlu diperiksa dalam konteks yang sebenarnya,” jelas Hapsoro.
Tim hukum memastikan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka juga menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan serta dokumen yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.
“Erick sudah kembali atas kesadarannya sendiri karena ingin persoalan ini cepat selesai. Kalau ada hal yang perlu diklarifikasi, mari dibuka dan dibicarakan secara langsung berdasarkan fakta.
Kami berharap proses hukum dan komunikasi antarpara pihak dapat berjalan secara objektif, adil, dan membuka ruang bagi penyelesaian yang baik,” tutup Hapsoro.







