Metapos.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi keterlibatan anak dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh. Menurutnya, anak tidak seharusnya dilibatkan atau dieksploitasi dalam kegiatan unjuk rasa.
Pernyataan tersebut muncul setelah aparat mengamankan ratusan orang terkait kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam.
“Tindakan melibatkan serta mengeksploitasi anak-anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik,” kata Habiburokhman dikutip dari berbagai sumber, Senin (14/9/2026).
Habiburokhman mengatakan penyampaian aspirasi melalui demonstrasi semestinya berlangsung aman dan tertib. Namun, aksi tersebut justru dinodai oleh sejumlah pihak yang diduga sengaja menimbulkan kericuhan.
Ia pun mendukung kepolisian untuk mengusut secara tuntas dugaan eksploitasi anak yang berkaitan dengan kerusuhan tersebut.
Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya mengungkap pelaku di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang diduga mengatur maupun membiayai aksi tersebut.
“Penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan untuk membongkar motif utama di balik aksi kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana,” tuturnya.
Ia meminta aparat menindak tegas setiap pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab dalam kericuhan tersebut sesuai dengan aturan hukum.
“Demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa,” tandasnya.
Polisi Amankan 153 Anak
Dalam penanganan kericuhan tersebut, polisi sebelumnya mengamankan 322 orang. Sebanyak 315 orang kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Iman Imanuddin selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa para terperiksa dikelompokkan berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Polisi membaginya menjadi enam klaster, yakni anak di bawah umur, perekrut, perusuh, pemasok uang bayaran, perusak fasilitas umum, serta pemilik senjata tajam.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami telah melakukan pembagian terhadap beberapa klaster,” ungkap Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Khusus klaster anak di bawah umur, terdapat 153 anak yang diamankan. Rinciannya, 64 anak berusia 17 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 10 anak berusia 18 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, dua anak berusia 12 tahun, dan satu anak berusia 13 tahun.
Seluruh anak tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, 141 anak telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, 12 anak masih diperiksa untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam keterlibatan mereka.







