Metapos.id, Jakarta — Wacana mengenai batas masa jabatan kepala desa kembali mencuat. Kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) meminta agar aturan pembatasan periode kepemimpinan kepala desa dikaji kembali.
Permintaan tersebut disampaikan Kades AMJ saat bertemu dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Mereka menginginkan jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi berdasarkan jumlah periode.
Saeffudin, anggota Kades AMJ yang menjabat sebagai Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menyebut usulan tersebut antara lain mempertimbangkan aspek efisiensi penggunaan anggaran.
Menurut dia, kesinambungan kepemimpinan di tingkat desa juga dinilai memiliki kaitan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin dikutip dari berbagai sumber, (11/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kades AMJ turut menyampaikan persoalan lain mengenai pengisian posisi penjabat (Pj) kepala desa. Mereka menilai jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi tersebut masih terbatas.
Atas persoalan itu, Kades AMJ meminta adanya kejelasan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Mereka juga mendorong agar aturan mengenai pengisian jabatan Pj kepala desa ditinjau. Salah satu usulannya adalah memberikan kesempatan kepada kepala desa aktif maupun mantan kepala desa untuk mengisi posisi tersebut.
Tidak hanya itu, Kades AMJ meminta Kemendagri menerbitkan surat edaran atau aturan pelaksana yang dapat menjadi dasar penghentian tahapan pemilihan kepala desa (pilkades).
“Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” tutur Saeffudin.
Syarat Menjadi Kepala Desa
Di tengah munculnya usulan perubahan masa jabatan tersebut, ketentuan mengenai calon kepala desa saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pasal 33 UU Desa menetapkan 12 persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat mengikuti pemilihan kepala desa.
Persyaratan tersebut meliputi:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
5. Berusia minimal 25 tahun ketika mendaftarkan diri.
6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau lebih, dengan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
10. Berbadan sehat.
11. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
12. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Aturan Masa Jabatan Kades
Untuk masa jabatan, Pasal 39 ayat (1) UU Desa menetapkan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak dilantik.
Namun, seorang kepala desa hanya dapat menduduki jabatan tersebut paling banyak dua kali masa jabatan. Ketentuan itu berlaku baik untuk dua periode secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”
Artinya, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, seseorang dapat menjadi kepala desa selama maksimal 16 tahun apabila menjabat dua periode.
Usulan Kades AMJ untuk menghapus batas periodisasi kini menjadi bahan pembahasan antara DPR dan pemerintah. Sementara itu, pihak yang mendukung pembatasan masa jabatan menilai pergantian kepemimpinan penting untuk memberikan ruang kepada generasi baru di tingkat desa.






