Friday, October 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 September 2026
in Nasional
Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Metapos.id, Jakarta — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

BACA JUGA

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

Permohonan tersebut telah tercatat dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Silmy mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara yang menjeratnya.

“Klarifikasi perkara. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan pada laman resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).

Silmy mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada Jumat (4/9/2026). Hingga Selasa (8/9/2026), SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum atau rincian permohonan yang diajukan Silmy.

Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan tersebut. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026).

Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi, KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

Tersangka lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka diketahui memiliki posisi di sejumlah unit dan kantor imigrasi.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dengan menghambat proses permohonan izin tinggal WNA. Permohonan yang diajukan disebut kerap mengalami penolakan sehingga pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan agar proses dapat berjalan.

Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut kemudian diduga diteruskan kepada pejabat di bawahnya untuk menarik pungutan tambahan.

Jaya Saputra disebut memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Dalam praktiknya, setiap dokumen permohonan izin tinggal disebut dikenakan biaya tertentu.

Gusti Benardiansyah juga diduga menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung aliran dana dari pengurusan izin tinggal. Dana tersebut diduga berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.

KPK menduga aliran uang yang diterima pihak-pihak terkait di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah penyitaan inilah yang kini menjadi objek permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.

Tags: ImigrasiKasus korupsiKPKMetapos.idPemerasan WNApenyitaanpraperadilanSilmy Karim
Previous Post

Ini Perbedaan Badan Geologi dan BMKG yang Ingin Diintegrasikan Prabowo

Next Post

Pemprov Jateng Pastikan Wilayahnya Aman

Related Posts

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?
Nasional

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

23 October 2026
357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut
Nasional

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

22 October 2026
Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin
Nasional

Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin

22 October 2026
Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah
Nasional

Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah

22 October 2026
MBG Prasmanan Diharapkan Kurangi Sisa Makanan dan Jaga Kualitas Gizi
Nasional

MBG Prasmanan Diharapkan Kurangi Sisa Makanan dan Jaga Kualitas Gizi

22 October 2026
Rini Widyantini Pastikan Penyaluran Gaji PNS Tak Dialihkan ke Kopdes
Nasional

Rini Widyantini Pastikan Penyaluran Gaji PNS Tak Dialihkan ke Kopdes

22 October 2026
Next Post
Pemprov Jawa Tengah memastikan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau belum terdeteksi di wilayahnya berdasarkan pemantauan dan analisis meteorologi.

Pemprov Jateng Pastikan Wilayahnya Aman

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini