Metapos.id, Jakarta — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Permohonan tersebut telah tercatat dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Silmy mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara yang menjeratnya.
“Klarifikasi perkara. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan pada laman resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).
Silmy mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada Jumat (4/9/2026). Hingga Selasa (8/9/2026), SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum atau rincian permohonan yang diajukan Silmy.
Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan tersebut. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026).
Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi, KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Tersangka lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka diketahui memiliki posisi di sejumlah unit dan kantor imigrasi.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dengan menghambat proses permohonan izin tinggal WNA. Permohonan yang diajukan disebut kerap mengalami penolakan sehingga pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan agar proses dapat berjalan.
Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut kemudian diduga diteruskan kepada pejabat di bawahnya untuk menarik pungutan tambahan.
Jaya Saputra disebut memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Dalam praktiknya, setiap dokumen permohonan izin tinggal disebut dikenakan biaya tertentu.
Gusti Benardiansyah juga diduga menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung aliran dana dari pengurusan izin tinggal. Dana tersebut diduga berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.
KPK menduga aliran uang yang diterima pihak-pihak terkait di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah penyitaan inilah yang kini menjadi objek permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.







