Sunday, September 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mengapa DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset?

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 September 2026
in Nasional
Mengapa DPR Ingin Pidana Pajak dan Bank Masuk RUU Perampasan Aset?

JAKARTA, Metapos.id — Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diperluas. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya tidak hanya digunakan untuk menangani kasus korupsi.

Ia menilai mekanisme perampasan aset perlu diterapkan terhadap berbagai jenis kejahatan yang menghasilkan keuntungan atau kerugian ekonomi, termasuk tindak pidana di sektor perbankan dan perpajakan.

BACA JUGA

AHY Bicara Tekanan Ekonomi Rakyat, Harga dan Kerja Jadi Masalah

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Rumah Warga Lampung

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dikutip dari berbagai sumber,  Minggu (6/9/26).

Selain korupsi, Harris menyebut sejumlah kejahatan lain yang menurutnya perlu masuk dalam penerapan aturan tersebut. Beberapa di antaranya adalah perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, hingga perdagangan organ.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita,” katanya.

Harris menegaskan tidak semestinya terdapat sektor tertentu yang mendapatkan pengecualian. Ia menilai tindak pidana yang terjadi di sektor perbankan juga dapat menimbulkan dampak besar sehingga aset hasil kejahatan perlu dapat ditindak melalui mekanisme hukum.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ujar Harris.

Saat ini, DPR masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bagian dari proses pembahasan RUU tersebut. DPR sebelumnya menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.

“Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” katanya.

Harris berharap aturan mengenai perampasan aset nantinya dapat memperkuat upaya pemberantasan berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Ia kembali menekankan pentingnya penerapan aturan secara menyeluruh.

“Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” katanya.

DPR Targetkan RUU Rampung Desember 2026

Sebelumnya, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan menjadi undang-undang sebelum 15 Desember 2026. Target tersebut muncul setelah adanya aksi masyarakat AMPB dari Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus 2026.

DPR juga telah menyepakati konsekuensi apabila target tersebut tidak terpenuhi. Pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Akhmad, disebut telah menandatangani kesepakatan dengan massa aksi terkait tenggat penyelesaian RUU tersebut.

Dalam draf RUU yang saat ini masih dibahas, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa daftar tersebut disusun setelah pihaknya mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli. Salah satu pertimbangannya adalah perlunya menentukan batasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Ia mengatakan, pembahasan turut mempertimbangkan tindak pidana yang memiliki motif ekonomi maupun kejahatan yang memberikan dampak luas kepada masyarakat.

Komisi III DPR juga membandingkan kebijakan perampasan aset di sejumlah negara, antara lain Selandia Baru, Singapura, dan Swiss.

Adapun 13 tindak pidana yang tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset meliputi:

1. Korupsi.

2. Narkotika dan psikotropika.

3. Terorisme.

4. Penyelundupan manusia.

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Perdagangan orang.

Tags: DPR RIkejahatan ekonomiMetapos.idpemberantasan korupsiPerampasan Asetpidana pajakpidana perbankanRUU
Previous Post

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Rumah Warga Lampung

Next Post

Studi Ungkap Alasan yang Sering Bikin Pasangan Bercerai

Related Posts

AHY Bicara Tekanan Ekonomi Rakyat, Harga dan Kerja Jadi Masalah
Nasional

AHY Bicara Tekanan Ekonomi Rakyat, Harga dan Kerja Jadi Masalah

6 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Rumah Warga Lampung
Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Rumah Warga Lampung

6 September 2026
Kursi Bos WHO Diperebutkan, Budi Gunadi Sadikin Punya 3 Lawan
Nasional

Kursi Bos WHO Diperebutkan, Budi Gunadi Sadikin Punya 3 Lawan

6 September 2026
ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Next Post
Studi Ungkap Alasan yang Sering Bikin Pasangan Bercerai

Studi Ungkap Alasan yang Sering Bikin Pasangan Bercerai

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini