Metapos.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap kegiatan karnaval yang menggunakan sound horeg.
Desakan tersebut disampaikan setelah tiga orang meninggal dunia dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan aktivitas sound horeg di Jawa Timur selama Agustus 2026.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan, fatwa MUI sebelumnya diterbitkan untuk merespons dampak penggunaan sound horeg yang menyebabkan kerusakan rumah warga dan fasilitas umum.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut kini berkembang menjadi lebih serius karena telah menimbulkan korban meninggal dunia.
“Waktu itu fatwa MUI keluar, lalu ditindaklanjuti oleh Surat Edaran (SE) Gubernur, kemudian eksekusi lapangan dari Polda kita sudah cukup bagus. Nah, sekarang dampaknya lebih besar, dampaknya membawa korban,” kata kiai Ma’ruf, dikutip dari berbagaisumber (1/9/26).
Ma’ruf menilai kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia berharap aparat segera menyelidiki secara menyeluruh berbagai insiden yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia akibat aktivitas sound horeg.
“Jadi mestinya sudah lebih ditindak lagi dengan tegas. Kita berharap betul, ini kuncinya ada di kepolisian. Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian,” ucap dia.
Ma’ruf juga mengingatkan kegiatan karnaval sound horeg berpotensi terus berlangsung hingga perayaan tahun baru. Karena itu, penertiban dinilai perlu dilakukan sejak sekarang untuk mencegah munculnya korban berikutnya.
“Apalagi karena ini Agustusan masih ramai-ramainya, sampai nanti Desember perayaan tahun baru pasti terus berlanjut. Kalau tidak ditertibkan, warga kita kan kumat-kumatan. Kalau sepi kumat, nanti kalau ada apa-apa baru diantisipasi. Ini nyawa, ya. Nyawa itu sangat dilindungi dalam agama. Ini sudah ada tiga korban kok tidak ada tindakan,” ujarnya.
Selain meminta kepolisian bertindak, MUI Jatim juga mendorong Gubernur Jawa Timur menerbitkan aturan yang lebih kuat untuk mengatur atau melarang kegiatan sound horeg.
Ma’ruf menilai Keputusan Gubernur dapat menjadi salah satu pilihan karena dinilai memiliki kekuatan lebih mengikat dibandingkan Surat Edaran yang sebelumnya telah diterbitkan.
“Kalau SE ini memang masih tidak terlalu kuat. Kalau Perda, prosesnya lama karena melibatkan dewan. Ya mungkin semacam Keputusan Gubernur. Di beberapa kota, saya berterima kasih ada beberapa Wali Kota dan Bupati yang sudah menjaga ini. Tapi ini tidak bisa dipungkiri, ada beberapa pejabat yang mereka sudah memiliki semacam kontrak dengan pengusaha sound horeg, karena ketika di masa kampanye, sound horeg itu menjadi alat kampanye mereka,” kata dia.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya daerah yang belum menerbitkan larangan karena pejabat setempat diduga memiliki hubungan dengan pelaku usaha sound horeg.
“Nah, yang semacam ini kayaknya di tempat tersebut tidak akan dikeluarkan SE atau Keputusan Bupati, maka tetap ini ranahnya kepolisian. Jadi sekali lagi, kita berharap Gubernur berada di ranah kebijakan pelarangan, tetapi eksekusinya adalah tetap di kepolisian. Mumpung belum ada nyawa lain yang melayang, dan ini meskipun Agustus sudah berlalu, tapi karnaval kan masih jalan ini orang-orang,” ucapnya.
Sebelumnya, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.
Korban pertama adalah SN (29), kru sound horeg asal Jember. Ia meninggal pada 2 Agustus setelah kepalanya terbentur gapura di Desa Candijati, Kecamatan Arjasa.
Korban kedua, Bonari (44), warga Banyuwangi, meninggal dunia pada 23 Agustus. Ia diduga mengalami serangan jantung ketika mengikuti parade sound horeg.
Sementara korban ketiga adalah Slamet Timbang (57), seorang petani asal Jember. Ia meninggal setelah tertimpa kanopi dan tembok apotek yang diduga roboh akibat getaran dari sound horeg.







