Metapos.id, Jakarta – Owner VIMA, Christ Huong Zhi, memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah informasi negatif yang beredar di publik mengenai operasional perusahaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi operasional VIMA.
VIMA menyatakan beroperasi sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah memiliki perizinan terkait dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Manajemen menjelaskan, sumber pendapatan utama perusahaan berasal dari layanan berlangganan serta pendanaan investor tertutup.
Dalam strategi pertumbuhannya, VIMA menerapkan sistem pemasaran berjenjang untuk meningkatkan jumlah pengguna, unduhan aplikasi, sekaligus membangun basis pelanggan loyal.
Sebagian pendapatan dari aktivitas berlangganan kemudian dialokasikan kembali untuk berbagai kebutuhan pemasaran, termasuk program promosi, komisi, reward, event, serta benefit bagi member.
Menurut manajemen, strategi tersebut merupakan bagian dari investasi pemasaran atau customer acquisition dalam tahap pengembangan ekosistem layanan.
Selain pendapatan dari layanan berlangganan, VIMA juga mulai mengembangkan sumber pendapatan tambahan melalui iklan atau Ads.
Perusahaan menyatakan telah menjalin kerja sama periklanan dengan sejumlah perusahaan serta layanan periklanan digital.
Manajemen VIMA mengimbau masyarakat dan seluruh member agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Setiap informasi terkait legalitas, sistem, maupun kegiatan VIMA disebut sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi perusahaan serta dokumen yang dapat diverifikasi.
Terkait dugaan adanya pihak tertentu atau persaingan bisnis di balik pemberitaan negatif, VIMA menyatakan tidak ingin berspekulasi tanpa bukti.
Fokus perusahaan, menurut manajemen, tetap diarahkan pada pengembangan layanan, transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pembangunan ekosistem secara berkelanjutan.
“Kami memilih menjawab keraguan dengan perkembangan, legalitas yang dapat diverifikasi, serta produk dan layanan yang terus kami bangun,” ujar Christ Huong Zhi, Owner VIMA.
Dalam siaran pers tersebut, VIMA juga menjelaskan konteks regulasi terkait model pemasaran berjenjang atau multi-level marketing (MLM) di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019, MLM yang sah dibedakan dari skema piramida dengan menitikberatkan pada penjualan barang atau jasa nyata kepada konsumen.
Komisi dalam sistem MLM legal diberikan berdasarkan hasil penjualan, bukan semata-mata dari biaya partisipasi atau perekrutan anggota baru.
Perusahaan yang menjalankan model tersebut juga wajib berbentuk PT dan memiliki izin berusaha yang relevan.
Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia diwajibkan melakukan pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 yang masih berlaku di bawah Komdigi.
Pendaftaran PSE menjadi salah satu instrumen kepatuhan digital yang diawasi pemerintah.
VIMA menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus membuka ruang verifikasi bagi publik melalui kanal resmi perusahaan.






