Saturday, August 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Tape dan Durian Halal Meski Mengandung Alkohol

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
29 August 2026
in Lifestyle & Health
Tape dan durian mengandung alkohol alami dari fermentasi, tetapi tetap halal selama tidak memabukkan dan memenuhi ketentuan syariat.

Tape dan durian mengandung alkohol alami dari fermentasi, tetapi tetap halal selama tidak memabukkan dan memenuhi ketentuan syariat.

Metapos.id, Jakarta – Tape dan durian merupakan makanan yang dapat mengandung alkohol secara alami akibat proses fermentasi, tetapi keduanya tetap diperbolehkan dikonsumsi dalam kondisi tertentu.

Dalam Islam, minuman yang memabukkan atau tergolong khamr diharamkan sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90.

BACA JUGA

BIGBANG Konser di Jakarta, Tiket Mulai Rp1,5 Juta

Son Ye-jin dan Ji Chang-wook Bintangi The Scandal

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, termasuk jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit.

“Setiap yang memabukkan hukumnya haram dan apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram,” demikian hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah.

Meski demikian, alkohol yang terdapat dalam tape dan durian terbentuk secara alami melalui fermentasi dan tidak otomatis membuat makanan tersebut menjadi khamr.

Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, khamr memang mengandung alkohol, tetapi alkohol tidak selalu dapat dikategorikan sebagai khamr.

Ketentuan mengenai tape juga tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal yang menyatakan tape dan air tape tidak termasuk khamr selama tidak terbukti memabukkan.

Hal tersebut diperkuat Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebut etanol hasil fermentasi non-industri khamr tidak tergolong najis atau haram selama kadarnya tidak sampai memabukkan.

Tape dapat menjadi haram apabila sengaja difermentasi dan diolah menjadi minuman keras.

Konsumsi tape juga perlu dihindari apabila makanan tersebut sudah terlalu lama disimpan hingga busuk, berjamur, berubah rasa, atau membahayakan kesehatan.

Hal serupa berlaku pada durian yang dapat menjadi haram jika sengaja difermentasi untuk menghasilkan minuman keras atau kondisi yang membahayakan tubuh.

Tags: alkohol durianalkohol tapedurian halalFatwa MUIfermentasiHeadlinekhamrMetapos.idMUItape halal
Previous Post

Marc Marquez Ungkap Kondisi Lengan Kanan Jelang MotoGP Aragon

Next Post

BIGBANG Konser di Jakarta, Tiket Mulai Rp1,5 Juta

Related Posts

BIGBANG
Lifestyle & Health

BIGBANG Konser di Jakarta, Tiket Mulai Rp1,5 Juta

29 August 2026
Son Ye-jin dan Ji Chang-wook Bintangi The Scandal
Lifestyle & Health

Son Ye-jin dan Ji Chang-wook Bintangi The Scandal

28 August 2026
Gen Z Wajib Tahu, 7 Makanan Picu Kanker Usus
Lifestyle & Health

Gen Z Wajib Tahu, 7 Makanan Picu Kanker Usus

28 August 2026
BIGBANG Kembali ke Jakarta, Ini Harga Tiketnya
Lifestyle & Health

BIGBANG Kembali ke Jakarta, Ini Harga Tiketnya

28 August 2026
Sinopsis Chiikawa Movie, Misteri Pulau Putri Duyung
Lifestyle & Health

Sinopsis Chiikawa Movie, Misteri Pulau Putri Duyung

28 August 2026
BTS Raih Gold di Prancis Berkat Lagu SWIM
Lifestyle & Health

BTS Raih Gold di Prancis Berkat Lagu SWIM

28 August 2026
Next Post
BIGBANG

BIGBANG Konser di Jakarta, Tiket Mulai Rp1,5 Juta

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini