Tuesday, October 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Soal PPHN, Prabowo Dorong Pengaturan Lewat TAP MPR

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 August 2026
in Nasional
Soal PPHN, Prabowo Dorong Pengaturan Lewat TAP MPR

Metapos.id, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pandangan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dituangkan melalui Ketetapan MPR (TAP MPR).

Menurut Muzani, pilihan menggunakan TAP MPR kini menjadi salah satu opsi utama dalam pembahasan bentuk hukum PPHN. Sebelumnya, terdapat beberapa alternatif lain yang turut dipertimbangkan, yakni melalui perubahan UUD 1945 atau undang-undang.

BACA JUGA

Saksi Disebut Ubah Keterangan dalam Sidang Kuota Haji

Guru PPPK Paruh Waktu Punya Harapan Jadi Penuh Waktu pada 2027

“Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR,” kata Muzani dalam jumpa pers di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Muzani menjelaskan, opsi amendemen UUD 1945 sempat menjadi pembahasan karena jalur undang-undang melibatkan kewenangan pemerintah bersama DPR.

Namun, penggunaan TAP MPR untuk menjadi dasar hukum PPHN juga memiliki persoalan konstitusional. Pasalnya, kewenangan MPR dalam menerbitkan TAP mengalami perubahan setelah amendemen UUD 1945 pada 2002.

Karena itu, jika PPHN hendak ditetapkan melalui TAP MPR, diperlukan perubahan terbatas terhadap konstitusi untuk memberikan landasan hukum yang sesuai.

Muzani menegaskan pembahasan mengenai PPHN masih terbuka. MPR akan tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebelum proses tersebut berlanjut.

Menurutnya, PPHN merupakan gagasan jangka panjang yang tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan masa pemerintahan seorang presiden.

“Meskipun ini adalah rancangan yang bersifat final, kami tetap membuka diri kepada masyarakat karena kami merasa bahwa pandangan dan pikiran masyarakat harus tetap kami dengarkan setelah ini sudah menjadi draf yang utuh menurut kami,” katanya.

MPR selanjutnya masih akan menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait rancangan PPHN, termasuk mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk mengaturnya.

Tags: Ahmad MuzaniAmendemen UUDMetapos.idMPR RIPPHNPrabowo SubiantoTAP MPR
Previous Post

BIGBANG Kembali ke Jakarta, Ini Harga Tiketnya

Next Post

Gen Z Wajib Tahu, 8 Makanan Ini Perlu Diwaspadai

Related Posts

Amsal Christy Sitepu dan Ibrahim Arief menyoroti perubahan keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.
Nasional

Saksi Disebut Ubah Keterangan dalam Sidang Kuota Haji

13 October 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Punya Harapan Jadi Penuh Waktu pada 2027
Nasional

Guru PPPK Paruh Waktu Punya Harapan Jadi Penuh Waktu pada 2027

13 October 2026
124 Ribu Kasus WNI Ditangani, Kemlu Perkuat Perlindungan di Luar Negeri
Nasional

124 Ribu Kasus WNI Ditangani, Kemlu Perkuat Perlindungan di Luar Negeri

13 October 2026
Pemerintah Belum Angkat Karhutla Jadi Bencana Nasional, Apa Pertimbangannya?
Nasional

Pemerintah Belum Angkat Karhutla Jadi Bencana Nasional, Apa Pertimbangannya?

12 October 2026
83 Anak Jadi Korban, 11 Pengasuh Little Aresha Dituntut 5 Tahun
Nasional

83 Anak Jadi Korban, 11 Pengasuh Little Aresha Dituntut 5 Tahun

12 October 2026
Keamanan Saudi Jadi Perhatian, Ini Pesan Penting Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Nasional

Keamanan Saudi Jadi Perhatian, Ini Pesan Penting Kemenhaj untuk Jemaah Umrah

12 October 2026
Next Post
Gen Z Wajib Tahu, 7 Makanan Picu Kanker Usus

Gen Z Wajib Tahu, 8 Makanan Ini Perlu Diwaspadai

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini