Friday, August 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Soal PPHN, Prabowo Dorong Pengaturan Lewat TAP MPR

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 August 2026
in Nasional
Soal PPHN, Prabowo Dorong Pengaturan Lewat TAP MPR

Metapos.id, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pandangan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dituangkan melalui Ketetapan MPR (TAP MPR).

Menurut Muzani, pilihan menggunakan TAP MPR kini menjadi salah satu opsi utama dalam pembahasan bentuk hukum PPHN. Sebelumnya, terdapat beberapa alternatif lain yang turut dipertimbangkan, yakni melalui perubahan UUD 1945 atau undang-undang.

BACA JUGA

Pengamat Dorong Pengawasan Partisipatif Program MBG

MBG Dorong Kehadiran Siswa dan UMKM di Sanggau

“Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR,” kata Muzani dalam jumpa pers di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Muzani menjelaskan, opsi amendemen UUD 1945 sempat menjadi pembahasan karena jalur undang-undang melibatkan kewenangan pemerintah bersama DPR.

Namun, penggunaan TAP MPR untuk menjadi dasar hukum PPHN juga memiliki persoalan konstitusional. Pasalnya, kewenangan MPR dalam menerbitkan TAP mengalami perubahan setelah amendemen UUD 1945 pada 2002.

Karena itu, jika PPHN hendak ditetapkan melalui TAP MPR, diperlukan perubahan terbatas terhadap konstitusi untuk memberikan landasan hukum yang sesuai.

Muzani menegaskan pembahasan mengenai PPHN masih terbuka. MPR akan tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebelum proses tersebut berlanjut.

Menurutnya, PPHN merupakan gagasan jangka panjang yang tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan masa pemerintahan seorang presiden.

“Meskipun ini adalah rancangan yang bersifat final, kami tetap membuka diri kepada masyarakat karena kami merasa bahwa pandangan dan pikiran masyarakat harus tetap kami dengarkan setelah ini sudah menjadi draf yang utuh menurut kami,” katanya.

MPR selanjutnya masih akan menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait rancangan PPHN, termasuk mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk mengaturnya.

Tags: Ahmad MuzaniAmendemen UUDMetapos.idMPR RIPPHNPrabowo SubiantoTAP MPR
Previous Post

BIGBANG Kembali ke Jakarta, Ini Harga Tiketnya

Next Post

Gen Z Wajib Tahu, 7 Makanan Picu Kanker Usus

Related Posts

Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Pengamat Dorong Pengawasan Partisipatif Program MBG

28 August 2026
program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Nasional

MBG Dorong Kehadiran Siswa dan UMKM di Sanggau

28 August 2026
Diduga Bakar Lahan demi Buka Pertanian, Pasutri Ditangkap
Nasional

Diduga Bakar Lahan demi Buka Pertanian, Pasutri Ditangkap

28 August 2026
BNPB Usulkan Gudang Logistik Bencana Ada di Tiap Daerah
Nasional

BNPB Usulkan Gudang Logistik Bencana Ada di Tiap Daerah

28 August 2026
Pasien Cuci Darah Bawa Gugatan ke MK, Minta Iuran BPJS Berlaku untuk Semua
Nasional

Pasien Cuci Darah Bawa Gugatan ke MK, Minta Iuran BPJS Berlaku untuk Semua

28 August 2026
Botok Pati Kecewa Puan Absen Temui Massa
Nasional

Botok Pati Kecewa Puan Absen Temui Massa

28 August 2026
Next Post
Gen Z Wajib Tahu, 7 Makanan Picu Kanker Usus

Gen Z Wajib Tahu, 7 Makanan Picu Kanker Usus

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini