Metapos.id, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pandangan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dituangkan melalui Ketetapan MPR (TAP MPR).
Menurut Muzani, pilihan menggunakan TAP MPR kini menjadi salah satu opsi utama dalam pembahasan bentuk hukum PPHN. Sebelumnya, terdapat beberapa alternatif lain yang turut dipertimbangkan, yakni melalui perubahan UUD 1945 atau undang-undang.
“Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR,” kata Muzani dalam jumpa pers di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Muzani menjelaskan, opsi amendemen UUD 1945 sempat menjadi pembahasan karena jalur undang-undang melibatkan kewenangan pemerintah bersama DPR.
Namun, penggunaan TAP MPR untuk menjadi dasar hukum PPHN juga memiliki persoalan konstitusional. Pasalnya, kewenangan MPR dalam menerbitkan TAP mengalami perubahan setelah amendemen UUD 1945 pada 2002.
Karena itu, jika PPHN hendak ditetapkan melalui TAP MPR, diperlukan perubahan terbatas terhadap konstitusi untuk memberikan landasan hukum yang sesuai.
Muzani menegaskan pembahasan mengenai PPHN masih terbuka. MPR akan tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebelum proses tersebut berlanjut.
Menurutnya, PPHN merupakan gagasan jangka panjang yang tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan masa pemerintahan seorang presiden.
“Meskipun ini adalah rancangan yang bersifat final, kami tetap membuka diri kepada masyarakat karena kami merasa bahwa pandangan dan pikiran masyarakat harus tetap kami dengarkan setelah ini sudah menjadi draf yang utuh menurut kami,” katanya.
MPR selanjutnya masih akan menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait rancangan PPHN, termasuk mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk mengaturnya.







