Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak pada 2027.
Pemerintah justru akan mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Purbaya menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR yang membahas RAPBN 2027 beserta nota keuangan pada Kamis (27/08/2026).
“Jadi di sini, Pak Ketua, kita memperbesar tax base. Pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tarif-tarifnya,” ujar Purbaya, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (28/08/2026).
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp2.591,4 triliun atau meningkat sekitar 9,91 persen dibandingkan target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Menurut Purbaya, strategi tersebut akan ditempuh melalui ekstensifikasi atau memperluas basis pajak sehingga semakin banyak pihak yang memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kita hanya akan ekstensifikasi saja, sehingga yang harus bayar-bayar, yang sudah bayar yang tidak diganggu,” katanya.
Selain memperluas basis pajak, pemerintah akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam proses pengumpulan penerimaan.
Peningkatan kepatuhan juga akan didukung pemanfaatan teknologi, penguatan sinergi antarlembaga, serta penegakan hukum yang lebih efektif.
Purbaya menegaskan pembenahan tidak hanya menyasar wajib pajak, tetapi juga aparat yang bertugas melakukan pemungutan.
“Jadi bukan hanya pembayar pajak, tapi juga penagih pajak akan kami pastikan dilakukan dengan baik dan bersih,” pungkas Purbaya.







