Metapos.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pekerja swasta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada Selasa (18/8/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan WFH dalam Rangka Memperingati dan Merayakan Kemerdekaan RI.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 serta SE Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026.
Dalam SE itu, Pemprov DKI mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk bekerja dari rumah.
“Dengan ini diimbau kepada saudara/saudari untuk: Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH),” tulis SE yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, dikutip Selasa (18/8/2026).
Meski demikian, penerapan WFH harus disesuaikan dengan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan. Perusahaan juga tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kelangsungan operasional tetap berjalan selama kebijakan WFH diterapkan.
Khusus perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan pekerja harus dilakukan secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan optimal.
“Ketentuan pelaksanaan WFH bagi perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar senantiasa mengatur penugasan pekerja/buruhnya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,” tulis SE tersebut.







