Metapos.id, Jakarta — Apple sepakat membayar kompensasi sebesar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama yang diajukan mantan karyawannya. Kesepakatan tersebut dilakukan tanpa adanya pengakuan kesalahan dari pihak Apple.
Kasus ini bermula ketika seorang karyawan yang bekerja sebagai Apple Genius diberhentikan karena dinilai tidak memenuhi standar penampilan atau grooming perusahaan. Namun, mantan karyawan tersebut menilai pemecatannya berkaitan dengan permohonan penyesuaian jadwal kerja untuk menjalankan ibadah Sabat (Shabbat).
dokumen Law360 yang dikutip 9to5Mac menyebutkan Apple juga diwajibkan memberikan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama kepada karyawannya, di Kutip AppleInsider, Kamis (13/8/2026),
Gugatan terhadap Apple diajukan oleh Komisi Kesempatan Kerja yang Setara Amerika Serikat (Equal Employment Opportunity Commission/EEOC) ke pengadilan pada September 2025.
Apple menyatakan pemecatan dilakukan karena karyawan tersebut tidak memenuhi standar grooming. Sebaliknya, mantan karyawan itu menuding keputusan tersebut muncul setelah dirinya beberapa kali mengajukan permohonan libur untuk menjalankan ibadah Sabat.
Karyawan tersebut diketahui telah bekerja di Apple selama 16 tahun dengan catatan kinerja yang baik. Ia kemudian memeluk agama Yahudi pada 2023 dan mulai meminta penyesuaian jadwal agar dapat menjalankan ibadah Sabat sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam.
Selama periode tersebut, ia tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan karena aturan keagamaan yang dianutnya.
Berdasarkan dokumen gugatan, permohonan penyesuaian jadwal itu beberapa kali ditolak oleh manajemen. Setelah penolakan tersebut, persoalan mengenai penampilannya mulai dipermasalahkan perusahaan.
Situasi berlanjut hingga karyawan tersebut kembali mengajukan cuti untuk memperingati hari raya keagamaan. Tidak lama kemudian, Apple memutus hubungan kerja dengannya.
Dari total kompensasi US$150.000, sekitar US$80.000 diberikan sebagai pembayaran gaji tertunggak dan dikenakan pajak. Sementara itu, US$70.000 lainnya dialokasikan untuk ganti rugi non-materiil beserta bunga.
Apple diwajibkan membayarkan seluruh kompensasi tersebut kepada mantan karyawannya dalam waktu 30 hari. Selain pembayaran, perusahaan juga harus menjalankan pelatihan bagi karyawan terkait pencegahan diskriminasi agama.







