Metapos.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk pertama kalinya tampil di hadapan publik sejak ditahan. Ia terlihat mengenakan rompi merah muda (pink) khas tahanan saat dijemput penyidik Kejaksaan Agung dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Febrie keluar dari rutan sekitar pukul 13.06 WIB dengan kedua tangan diborgol sambil membawa sebuah map berwarna biru. Meski berada dalam pengawalan ketat, ia sempat melemparkan senyum kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Dalam proses penjemputan tersebut, Febrie dikawal dua personel Polisi Militer serta sejumlah petugas Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan. Selanjutnya, ia dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan administrasi pengeluaran tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga menyebut pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang dikaitkan dengan kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam.
Menyusul penetapan status tersangka tersebut, Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Febrie dari jabatannya sejak 31 Juli 2026 dengan alasan menghormati asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, Febrie telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penyidikan. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026. Tim kuasa hukumnya menilai penyidik belum dapat membuktikan tindak pidana asal serta mempermasalahkan penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.







