Saturday, September 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MUI Nilai Indonesia Darurat Korupsi, Usul Hukuman Mati bagi Koruptor

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
5 August 2026
in Nasional
ASABRI Perkuat Layanan Pensiun Lewat Program ASABRI Kendari Menyapa

Metapos.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Usulan tersebut disampaikan karena MUI menilai korupsi di Indonesia telah berada pada kondisi darurat dan membutuhkan langkah hukum yang lebih tegas. 

Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis mengatakan pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah terkait berbagai isu penegakan hukum, termasuk mengenai pemberian sanksi berat bagi koruptor. Menurutnya, pembahasan tersebut juga mencakup isu hukuman mati yang dinilai relevan untuk dikaji. 

BACA JUGA

Begini Respons Nusron Wahid soal Kasus Suap ATR/BPN

KMP Virgo Tegaskan Komitmen Bertanggung Jawab atas Korban

“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal juga hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Cholil Nafis. 

MUI menilai penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Ketika korupsi dinilai telah merusak masa depan bangsa dan menyengsarakan rakyat, negara diharapkan mengambil langkah yang memberikan efek jera. 

Usulan hukuman mati bagi koruptor sebelumnya juga telah dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. MUI berencana menjadikan usulan tersebut sebagai salah satu rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pemerintah bersama sejumlah isu strategis lainnya, seperti RUU Perampasan Aset dan penguatan ekonomi syariah. 

Meski demikian, penerapan hukuman mati terhadap koruptor masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah dan DPR menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan perubahan regulasi apabila usulan tersebut akan diakomodasi. 

Tags: DPRHeadlineHukuman Mati KoruptorIndonesia darurat korupsiKorupsiM Cholil NafisMetaposMUIPemerintah
Previous Post

AS Pede Selat Hormuz Kembali Beroperasi, Iran Masih Bantah Ada Perundingan

Next Post

Bank Dunia Pilih Sri Mulyani Jadi Ketua Bersama Penggalangan Dana IDA22

Related Posts

Begini Respons Nusron Wahid soal Kasus Suap ATR/BPN
Nasional

Begini Respons Nusron Wahid soal Kasus Suap ATR/BPN

19 September 2026
KMP Virgo Tegaskan Komitmen Bertanggung Jawab atas Korban
Nasional

KMP Virgo Tegaskan Komitmen Bertanggung Jawab atas Korban

19 September 2026
Zulhas Tegaskan PAN Tetap Bersama Prabowo di HUT ke-28
Nasional

Zulhas Tegaskan PAN Tetap Bersama Prabowo di HUT ke-28

19 September 2026
Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran Hutan dan Lahan
Nasional

Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran Hutan dan Lahan

18 September 2026
Pramono Anung Berangkat ke New York Hadiri Undangan Zohran
Nasional

Pramono Anung Berangkat ke New York Hadiri Undangan Zohran

18 September 2026
Palangka Raya Jadi Kota dengan Udara Terburuk di Indonesia
Nasional

Palangka Raya Jadi Kota dengan Udara Terburuk di Indonesia

18 September 2026
Next Post
ASABRI Perkuat Layanan Pensiun Lewat Program ASABRI Kendari Menyapa

Bank Dunia Pilih Sri Mulyani Jadi Ketua Bersama Penggalangan Dana IDA22

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini