Metapos.id, Jakarta – Pemerintah di sejumlah provinsi kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan, mulai dari penghapusan denda hingga keringanan tunggakan pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan masing-masing daerah.
Program tersebut diterapkan di empat provinsi, yakni Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kalimantan Selatan. Meski memiliki skema yang berbeda, seluruh program bertujuan mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Di Jawa Timur, pemutihan berlaku pada 1–31 Agustus 2026 dengan sejumlah insentif, antara lain pembebasan sanksi administrasi, penghapusan pajak progresif, hingga potongan tunggakan pokok pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Pemerintah DIY menyelenggarakan program serupa mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Di Provinsi NTB, pemerintah membebaskan seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB sekaligus menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun. Sedangkan Kalimantan Selatan menawarkan potongan pokok PKB dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor hingga akhir September 2026.
Pemerintah daerah berharap program ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.







