Monday, August 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 Dimulai, Ada Bebas Denda dan Penghapusan Tunggakan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 August 2026
in News
Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 Dimulai, Ada Bebas Denda dan Penghapusan Tunggakan

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah di sejumlah provinsi kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan, mulai dari penghapusan denda hingga keringanan tunggakan pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan masing-masing daerah.

Program tersebut diterapkan di empat provinsi, yakni Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kalimantan Selatan. Meski memiliki skema yang berbeda, seluruh program bertujuan mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA

Misteri Hilangnya Jesslyn Wijaya Terjawab, Polisi Sebut Bukan Kasus Penculikan

BNPB: Karhutla Meluas, Kekeringan Mulai Berdampak di Sejumlah Daerah

Di Jawa Timur, pemutihan berlaku pada 1–31 Agustus 2026 dengan sejumlah insentif, antara lain pembebasan sanksi administrasi, penghapusan pajak progresif, hingga potongan tunggakan pokok pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Pemerintah DIY menyelenggarakan program serupa mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Di Provinsi NTB, pemerintah membebaskan seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB sekaligus menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun. Sedangkan Kalimantan Selatan menawarkan potongan pokok PKB dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor hingga akhir September 2026.

Pemerintah daerah berharap program ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Tags: Agustus 2026Jawa TimurKalimantan SelatanMetapos.idNTBPajak Kendaraanpemutihan pajakYogyakarta
Previous Post

Kabar Bahagia! Cristiano Ronaldo Disebut Akan Menikah di Kota Kelahirannya

Next Post

Herdman Bidik Kemenangan atas Vietnam, Timnas Indonesia Siap Kuasai Grup A

Related Posts

Misteri Hilangnya Jesslyn Wijaya Terjawab, Polisi Sebut Bukan Kasus Penculikan
News

Misteri Hilangnya Jesslyn Wijaya Terjawab, Polisi Sebut Bukan Kasus Penculikan

3 August 2026
BNPB: Karhutla Meluas, Kekeringan Mulai Berdampak di Sejumlah Daerah
News

BNPB: Karhutla Meluas, Kekeringan Mulai Berdampak di Sejumlah Daerah

3 August 2026
Tragedi KM Mutiara Sentosa 2, 5 Penumpang Tewas dan 227 Orang Selamat
News

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2, 5 Penumpang Tewas dan 227 Orang Selamat

3 August 2026
4 Tanda Hubungan Politik Jokowi dan Prabowo Dinilai Mulai Merenggang
News

4 Tanda Hubungan Politik Jokowi dan Prabowo Dinilai Mulai Merenggang

2 August 2026
Trump Akui Ketangguhan Iran usai AS Tarik Pasukan dari Kuwait dan Irak
News

Trump Akui Ketangguhan Iran usai AS Tarik Pasukan dari Kuwait dan Irak

2 August 2026
Pramono Anung dan Istana Buka Suara soal Pemasangan Pagar Tinggi di Mal Jakarta
News

Pramono Anung dan Istana Buka Suara soal Pemasangan Pagar Tinggi di Mal Jakarta

2 August 2026
Next Post
Herdman Bidik Kemenangan atas Vietnam, Timnas Indonesia Siap Kuasai Grup A

Herdman Bidik Kemenangan atas Vietnam, Timnas Indonesia Siap Kuasai Grup A

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini