Friday, October 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

OJK: Debitur yang Tertimpa Musibah Dipastikan Bisa Dapat Keringanan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 November 2022
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merilis kebijakan baru terkait dengan pemberian sejumlah keringanan kewajiban kepada debitur apabila tengah mendapat musibah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

BACA JUGA

OJK Ungkap Dugaan Pidana Perbankan di Mandiri Taspen Purwokerto

Putus Kuliah, 10 Miliarder Ini Tajir Melintir

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

“Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan (LJK),” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu, 9 November.

Menurut Darmansyah, melalui belied anyar ini otoritas dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Dia menjelaskan terdapat tujuh aspek utama dalam penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana. Pertama, luas wilayah yang terkena bencana. Kedua, jumlah korban jiwa. Ketiga, jumlah kerugian materiil.

Empat, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana. Kelima, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

Enam, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

“Serta yang terakhir adalah aspek lain yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan,” tuturnya.

Darmansyah menambahkan, definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam.

“Bisa juga karena faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat,” tegas dia.

Lebih lanjut, penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk bank, industri pasar modal dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lain.

Adapun, LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Darmansyah menjelaskan pula, perlakuan khusus untuk bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB.

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri pasar modal akan ditetapkan lebih lanjut.

“Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan di lapangan (moral hazard),” tutup Darmansyah.

Tags: MetaposOJK
Previous Post

Kemenaker: Sebanyak 10.765 Pekerja Terkena PHK pada Tahun Ini

Next Post

Resesi Global 2023 Bakal Berdampak ke Ketenagakerjaan, Kemenaker Siapkan Lima Langkah Ini

Related Posts

OJK Ungkap Dugaan Pidana Perbankan di Mandiri Taspen Purwokerto
Ekbis

OJK Ungkap Dugaan Pidana Perbankan di Mandiri Taspen Purwokerto

8 October 2026
Sejumlah miliarder dunia ternyata tidak menyelesaikan pendidikan tinggi, tetapi berhasil membangun bisnis dengan kekayaan hingga ribuan triliun rupiah.
Ekbis

Putus Kuliah, 10 Miliarder Ini Tajir Melintir

8 October 2026
PT Sepatu Bata Tbk (BATA)
Ekbis

Penjualan Merosot, Presiden Direktur Bata Ajukan Pengunduran Diri

2 October 2026
Halal Indo 2026 mencatat 28.707 pengunjung dan transaksi Rp8,4 miliar sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia menuju pasar global.
Ekbis

Halal Indo 2026 Tarik 28.707 Pengunjung

1 October 2026
Superbank mendukung pengadaan 200 kendaraan listrik GrabCar Plus Electric melalui fasilitas pembiayaan untuk memperkuat ekosistem mobilitas berkelanjutan.
Ekbis

Superbank Dukung Ekspansi GrabCar Electric

1 October 2026
Prudential Syariah meraih tiga penghargaan dalam Prominent Awards 2026 untuk perlindungan kesehatan, transformasi asuransi, dan literasi syariah.
Ekbis

Prudential Syariah Borong Tiga Penghargaan

30 September 2026
Next Post
Resesi Global 2023 Bakal Berdampak ke Ketenagakerjaan, Kemenaker Siapkan Lima Langkah Ini

Resesi Global 2023 Bakal Berdampak ke Ketenagakerjaan, Kemenaker Siapkan Lima Langkah Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini