Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif resmi layanan TransJabodetabek untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Ketentuan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penetapan tarif dilakukan setelah layanan melewati masa uji coba. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi pertama untuk rute tersebut.
“Ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif setelah sebelumnya layanan masih dalam tahap uji coba,” kata Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Kebijakan itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Budi, tarif Rp15.000 hanya diberlakukan untuk layanan TransJabodetabek yang melayani rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta maupun sebaliknya. Sebelum tarif resmi diterapkan, Pemprov DKI akan menggelar sosialisasi selama satu bulan kepada masyarakat.
Masa sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan waktu bagi masyarakat untuk mengenal sekaligus menyesuaikan diri dengan kebijakan tarif baru yang efektif berlaku mulai 1 September 2026.






