Metapos.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan uang saku peserta Program Magang Nasional akan mengalami penyesuaian mulai tahun depan. Kenaikan tersebut akan mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Yassierli menjelaskan, selama ini pemerintah menanggung penuh uang saku peserta magang selama enam bulan. Besaran yang diterima disesuaikan dengan upah minimum di daerah tempat peserta menjalani program magang.
Sebagai contoh, peserta magang yang ditempatkan di Jakarta saat ini menerima uang saku sekitar Rp5,7 juta per bulan. Sementara peserta yang menjalani magang di Bekasi dan Karawang memperoleh sekitar Rp5,9 juta per bulan. Seluruh dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing peserta oleh pemerintah.
“Tahun depan kemungkinan naik lagi karena mengikuti kenaikan upah minimum di masing-masing daerah,” ujar Yassierli saat membuka Pameran Job Fair AI Career Boost Day 2026 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Pada 2026, pemerintah menyediakan kuota Program Magang Nasional untuk 150 ribu peserta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 100 ribu peserta. Berdasarkan evaluasi Kemnaker, sekitar 30 persen peserta angkatan sebelumnya langsung direkrut oleh perusahaan tempat mereka menjalani magang.
Yassierli menambahkan, minat perusahaan untuk bergabung dalam program tersebut terus meningkat. Namun, Kemnaker tetap melakukan proses verifikasi terhadap seluruh lowongan agar penempatan peserta sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensinya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan peserta magang ditempatkan pada pekerjaan yang tidak relevan dengan keahlian mereka. Setiap lowongan yang dinilai tidak sesuai akan dicoret demi menjaga kualitas Program Magang Nasional.







