Metapos.id, Jakarta – Politikus Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pembelaan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Sugiat, setiap advokat memiliki hak untuk membela kliennya melalui jalur hukum yang berlaku. Namun, ia menilai pembelaan tersebut sebaiknya tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo.
Ia berpendapat, sebagai sosok yang dikenal dekat dengan Prabowo, Hotman semestinya turut menjaga nama baik kepala negara dan tidak menjadikan Presiden sebagai bagian dari argumentasi pembelaan di hadapan publik.
Sugiat juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie seharusnya disikapi dengan mengedepankan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan dengan menyeret nama Presiden.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa Febrie merupakan salah satu sosok yang mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo. Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mencerminkan rasa penghormatan kepada Presiden serta mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan.
Merespons pernyataan tersebut, Sugiat kembali menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya, sikap tersebut telah menjadi bagian dari agenda pemerintahan yang tertuang dalam Asta Cita.
Ia mengatakan Prabowo berulang kali menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka, penanganan perkara dialihkan dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk melanjutkan proses penyidikan.
Saat ini Don Ritto telah diserahkan dan ditahan di Kejaksaan Agung, sedangkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung.







