Sunday, September 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Heboh Klaim Harta di Rumah Febrie Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Sulit Diterima Akal

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 July 2026
in Nasional
Heboh Klaim Harta di Rumah Febrie Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Sulit Diterima Akal

Metapos.id, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan klaim pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, yang menyebut uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan aset milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Menurut Boyamin, sulit diterima jika sebuah yayasan memiliki aset dalam jumlah sangat besar yang disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas. Ia menegaskan aset yayasan tidak boleh diatasnamakan pribadi dan seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, seperti pendidikan, kegiatan keagamaan, atau program kemasyarakatan.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Boyamin juga meyakini penyidik tidak akan sembarangan menyita aset tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, ia menilai pernyataan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan agar seluruh fakta menjadi jelas.

Ia menambahkan, apabila klaim tersebut nantinya terbukti tidak benar dan bertujuan menghambat proses hukum, pihak yang memberikan keterangan dapat dijerat dengan ketentuan mengenai dugaan perintangan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Handika Honggowongso menyatakan uang sekitar Rp476 miliar dan emas 74 kilogram yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Febrie merupakan aset yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Menurutnya, Don Ritto telah mendapat izin menggunakan rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan sejak 2023, termasuk membangun brankas untuk menyimpan aset yang diklaim tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Tags: Boyamin SaimanDon RittoFebrie AdriansyahKejaksaan agungKorupsiMAKIMetapos.idTPPU
Previous Post

Catherine Wilson Tanggapi Isu Dijodohkan dengan Ruben Onsu, Singgung Kajian Bersama

Next Post

Argentina vs Spanyol, Jadwal Final Piala Dunia 2026 Dini Hari Ini

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Tuchel Buka Suara soal Kekalahan Inggris dari Argentina di Semifinal

Argentina vs Spanyol, Jadwal Final Piala Dunia 2026 Dini Hari Ini

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini