Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan tersebut menandai dimulainya proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan.
Selain itu, KPK juga memindahkan penahanan Fadia dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran proses persidangan.
KPK berharap seluruh tahapan persidangan berlangsung secara independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026 dalam perkara dugaan benturan kepentingan pada proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidik menduga Fadia mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), mengarahkan proyek pemerintah agar dimenangkan perusahaan tersebut, lalu menikmati aliran keuntungan bersama keluarganya.
KPK mengungkapkan, selama periode 2023–2026, PT RNB menerima pembayaran sekitar Rp46 miliar dari kontrak pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sekitar Rp19 miliar diduga mengalir kepada keluarga Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi.







