Metapos.id, Jakarta – Kepolisian resmi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom yang terjadi di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. MY dijerat dengan Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman teror.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut hanya karena iseng. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi perbuatannya.
Polisi juga mengungkap bahwa MY pernah mengirimkan pesan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Saat itu, persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi sehingga tidak berlanjut ke proses hukum.
Peristiwa teror di SDN Srengseng Sawah 15 bermula ketika seorang guru dan staf tata usaha menerima pesan WhatsApp berisi ancaman peledakan bom saat upacara pembukaan MPLS berlangsung. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Dalam pesannya, pelaku mengklaim telah menyiapkan 11 titik peledakan di area sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melapor kepada aparat. Setelah dilakukan penyisiran menyeluruh oleh kepolisian, tidak ditemukan benda mencurigakan maupun bahan peledak di lokasi.







