Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penghentian tersebut dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir. Selain itu, surat penghentian diterbitkan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan di lapangan.
“Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Senin (13/7/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) menghentikan pengumpulan data terkait program MBG di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Kejagung melalui surat tertanggal 15 Juni 2026 meminta seluruh Kejati melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Anang menegaskan, seluruh data yang telah dihimpun tetap akan dimanfaatkan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini sedang ditangani Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung juga melakukan pengecekan terhadap laporan dugaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif di sejumlah daerah. Namun, pendataan tersebut hanya dilakukan terhadap lokasi yang dilaporkan dan bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia.
Saat ini Kejagung masih mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional.







